Klikfakta.id, HALUT– UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah mencapai Rp 57 937.971.157.

Tunggakan ini terbilang cukup besar jika di bandingkan dengan wilayah lain di Maluku Utara.

Kepala UPTD Samsat Tobelo, Mariyanto Ilyas kepada Klikfakta.id mengungkapkan, jumlah tersebut di luar denda PKB jumlah denda yaitu sebesar Rp. 12.128.899.940.

Total keseluruhan kendaraan di Halut sebanyak 143.000 unit dari jumlah tersebut 40% diantarantanya belum membayar PKB.

Melihat kondisi ini, Marianto menyimpulkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Halut sangat rendah.

Untuk itu, demi meningkatkan kesadaran wajib pajak di Halut pihaknya menerapkan program Sidola Batagi (dialeg lokal) atau sistem dor to dor, operasi tilang gabungan. Hal ini di yakini dapat menekan nilai tunggakan PKB di Halut.

“Kami terus berupaya menekan nilai tunggakan yang cukup besar dengan menerapkan sejumlah program salah satunya ialah Sidola Batagi,”ungkap Marianto di ruang kerjanya Jumat (19/07/2024) siang tadi.

Ia  juga menjelaskan fungsi pajak daerah menjadi pemasukan keuangan daerah terbesar dari warga masyarakat ke kas Daerah untuk membiayai pembangunan daerah atau pengeluaran daerah yang berfungsi menjaga keseimbangan belanja daerah dan pendapatan daerah.

Diketahui total keseluruhan kendaraan di Halut sebanyak 143.000 unit dari jumlah tersebut 40% diantarantanya belum membayar PKB.***

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *