Klikfakta.id, TERNATE–  Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba alias AGK memiliki puluhan rekening bank yang berbeda untuk menampung ratusan miliar uang suap dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemerintah provinsi (Pemprov) Malut.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 15 Mei 2024 dengan terdakwa AGK.

Pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU KPK Andi Lesmana, menyebutkan rekening dipakai AGK untuk menerima uang suap sebanyak 27 rekening dari berbagai pihak.

Dari 27 rekening yang dipakai AGK untuk menampung uang suap dari 300 orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kontraktor di Malut dengan jumlah sekira Rp.100 miliar sekian.

JPU menyebutkan puluhan rekening bank berbeda itu dipegang oleh Anak buah Gubernur (ajudan) Ramadhan Ibrahim yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, jual beli jabatan dan perizinan pertambangan.

Diungkapkan JPU KPK Andi di dalam persidangan bahwa dari 27 rekening  terdapat uang yang disuap mencapai sekira Rp90 miliar sekian. Jumlah ini diluar uang suap yang diterima AGK secara cash dalam bentuk Dollar Amerika yakni USD 30 ribu dolar.

“Uang-uang yang diterima AGK melalui 27 rekening itu sebesar Rp90 miliar yang secara bertahap. Jadi dihitung keseluruhan Rp100 miliar lebih,” ujar JPU KPK Andi saat membacakan dakwaan.

Uang suap yang dierima AGK secara bertahap selama 5 tahun atau mulai dari 2019 sampai dengan akhir 2024 dibeberapa tempat, diantaranya Kota Ternate dan Jakarta, itupun jika tidak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.

Terakhir menerima uang suap itu pada 13 November 2023, atau sebelum di OTT KPK RI karena  AGK juga sempat meminta suapan ke tersangka Imran Yakub, Ridwan Arsan serta kontraktor di Malut.

Selain itu, Andi menyebutkan didalam dakwaan, bahwa terdakwa AGK  juga sering memberikan arahan kepada Ridwan Arsan untuk minta uang suap kepada kontraktor.

Uang-uang itu nantinya di kirim lewat rekening yang dipegang Ramadan Ibrahim, secara bertahap. Fakta lain juga terungkap bahwa AGK sering memberikan uang kepada Windy Claudia.

“Untuk saat ini Kami JPU KPK masih membacakan berkas dakwaan dengan tersangka AGK,” ucapnya.***

Editor    : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *