Klikfakta.id, HALSEL– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, yang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp4,1 miliar ke Yayasan Nurul Hasan( Unsan) Maluku Utara, kembali jadi sorotan. Kali ini datang dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang.

Menurut Agus, usulan dana hibah yang tercatat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran, satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) tahun 2024 tersebut tentunya harus melalui persetujuan DPRD Halsel.

Jangan hanya berdasarkan kebijakan, apalagi hibah menurut informasi ke Universitas yang diduga milik keluarga pejabat (Pj) Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sendiri.

“Sebenarnya tujuan dari pada hibah ini apa? untuk meningkatkan pendidikan atau mensejahterakan keluarga, agar bisa diketahui oleh publik, maka harus transparan dana hibahnya itu, dan apakah benar diperuntukkan sesuai fungsinya atau tidak,” tegas Agus, Kamis 4 Juni 2024.

Ataukah dana hibah itu disalurkan sesuai dengan prosedural atau tidak? maka badan pemeriksa keuangan dan badan pemeriksa keuangan provinsi (BPK BPKP) Maluku harus turun audit investigas atau aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan.

“Saya melihat APH di Halsel rupanya masuk angin atau tidak lagi berfungsi, saya katakan seperti ini agar supaya mereka bisa melihat apakah hibah itu sesuai dengan fungsinya atau tidak,” ucapnya.

Kalaupun memang tidak sesuai, kata Agus berarti sudah jelas bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang harus diproses hukum, karena merugikan keuangan negara.

DPRD Halsel menurut Agus, juga harusnya bersikap apakah dana hibah yang masuk ke Unsan sudah disetujui dan diketahui atau tidak anggaran itu. Karena DPRD lebih mengetahui terkait kebutuhan anggaran untuk daerah.

” Apakah yang lebih penting itu untuk kepentingan pembangunan daerah atau anggaran hibah ke pihak swasta ataukah tak lain dari keluarga Bupati sendiri, ini sebenarnya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” sebutnya.

“Menurut saya perbuatan KKN adalah sangat dilarang dan itu ada melawan hukumnya disitu, tapi terkait dengan kerugian keuangan negara, kita harus membutuhkan ahli untuk mengaudit dan melihat, apakah benar anggaran diberikan pemerintah Halsel sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” imbuhnya.

Ia bahkan mempertanyakan apakah anggaran yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan mekanisme? jika tidak, maka seluruh anggaran dihibah dari pemerintah  Halsel adalah perbuatan melawan hukum.

Artinya bahwa pemerintah kabupaten halmahera selatan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

“Maka dari itu pihak APH dalam hal ini, Kejaksaan maupun Kepolisian, segera bertindak untuk mengambil langkah hukum agar tindakan yang diambil pj Bupati dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tukasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pj Bupati dalam masa jabatannya penuh dengan kontraversi Karena anggaran hibah kepada pihak swasta itu seperti anggaran kembali kepada dirinya sendiri.

Sementara, kata Agus hibah itu tidak bisa kepada diri sendiri, maka ada apa disitu, walaupun ini untuk orang lain, akan tetapi terjadi KKN didalamnya. Dan perbuatan KKN adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami minta APH dan DPRD jangan diam melihat tindakan ini, DPRD harus mengevaluasi Bupati Bassam Kasuba, kalau memang sudah sesuai fungsi ya tidak apa-apa, karena ini uang daerah yang harusnya diperuntukkan banyak orang bukan untuk pribadi, keluarga, kelompok, atau kepentingan tertentu,” pintanya.

Keuangan daerah yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat halsel, bukan hanya pihak tertentu, dan kalau memang diberikan hanya untuk pihak tertentu, maka disitu ada KKN yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Saya sendiri sangat heran, perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi secara terang-terangan, tapi tidak ada orang yang mau ribut persoalan itu, karena ini harus dipermasalahkan,” bebernya.

Dirinya mengatakan perbuatan Bupati harus dipermasalahkan, karena dana hibah yang dianggarkan pemerintah Halsel itu diduga atas nama Bupati, dan bisa dinilai seperti jeruk makan jeruk, bahkan nanti dalam asumsi publik bahwa hal ini tidak bisa dibenarkan.

Lanjut Agus, jika anggaran hibah Rp 4,1 ini disetujui DPRD, maka mereka patut dimintai pertanggungjawaban hukum secara publik. Karena publik juga harus meminta tugas dan fungsi DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Sebab, uang daerah itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan institusi, kelompok atau orang tertentu.

Apakah DPRD sebagai wakil rakyat yang dipercayakan oleh masyarakat Halsel harus menyetujui uang daerah itu diperuntukkan untuk institusi, dan kelompok, keluarga-keluarga Pj Bupati dan kepada orang-orang tertentu kan tidak mungkin.

“Maka saya rasa dan mengatakan apa yang dilakukan oleh Pak Bupati tidak mungkin disetujui oleh DPRD Halsel,” ucapnya.

Agus bahkan menyentil jika suatu saat nanti pendidikan tinggi atau kampus Unsan Halsel itu ditutup, maka fungsi dana hibah untuk apa, dan nantinya dikemanakan, maka disini para pihak harus dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dengan keuangan daerah.

Karena keuangan daerah yang diperuntukkan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Kemudian dari prosedurnya juga sudah salah. Jikalau dana hibah memang ada prosesnya akan berjalan, dan setiap keuangan daerah dikeluarkan walaupun pengelolaannya ada pada Bupati, tapi bupati harus berkoordinasi dengan DPRD.

“DPRD pemegang hak budgeting atau penguasa keuangan ada pada DPRD, jadi setiap anggaran dikeluarkan oleh pengguna anggaran harus diketahui penguasa,” pungkasnya.

Agus bahkan menilai Bupati Halsel Bassam Kasuba lebih mementingkan anggaran kurang lebih Rp4,1 miliar itu dihibahkan ke Unsan yang swasta kemudian menyediakan kantor beberapa OPD di Masjid.

“Dana hibah sebesar itu jika diperuntukkan untuk sewa rumah kemudian dijadikan kantor, maka saya rasa itu lebih penting,” cetusnya.

Terpisah, ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud yang dikonfirmasi Klikfakta.id, menegaskan, terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) prosedurnya dibahas dan disetuju bersama Bupati dan DPRD.

“Pembahasannya Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar), serta mekanise DPRD untuk meminta pendapat komisi-komisi atas kegiatan-kegiatan yang ada dalam prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS,” beber Gufron.

Gufran sendiri mempertanyakan usulan dana hibah ke yayasan Unsan tersebut berupa barang atau seperti apa. Mengingat dirinya juga tidak mengetahui hal itu.

” Saya tidak tau karena tidak masuk anggota Banggar. Kalau Dinas Pendidikan Komisi I mitranya, karena Nurul Hasan yayasan bergerak di pendidikan ke komisi 1,” sebutnya.

Sekedar informasi, yayasan Unsan, merupakan salah satu lembaga perguruan tinggi berstatus swasta di Kabupaten halmahera selatan, yang pimpinannya adalah Munawir Bahar Kasuba alias Nawir dan Muhammad Kasuba sebagai pembina.

Munawir Kasuba adalah kakak Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba dan Muhammad Kasuba adalah ayahnya.

Diketahui, pemkab halsel dipimpin Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar tercatat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran, satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) tahun 2024.

Anggaran hibah itu diperuntukan untuk pembangunan kantor rektor (Rektorat) Unsan lanjutan Rp3,760 miliar, dengan rehabilitasi masjid kampus Rp200 juta, pengawasan pembangunan landscape dan pembangunan masjid Wayamiga Rp60 juta, sementara pengawasan pembangunan rektorat unsan lanjutan Rp100 juta.

Pembangunan rektorat Unsan untuk lanjutan, rehabilitasi masjid kampus, pengawasan pembangunan landscape dan pembangunan masjid Wayamiga, serta pengawasan pembangunan, tertulis di RKA-SKPD Pemkab Halsel yang dikutip pada Sabtu 15 Juni 2024.

Pekerjaan pembangunan Rektorat Unsan itu nantinya akan dilakukan melalui proses tender.***

Editor     : Armand 

Penulis  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *