Klikfakta.id, HALSEL– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, yang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp4,1 miliar ke Yayasan Nurul Hasan(  Unsan) Maluku Utara,  dipertanyakan.

Pasalnya, Unsan merupakan salah satu lembaga perguruan tinggi berstatus swasta di Kabupaten halmahera selatan, yang pimpinannya adalah Munawir Bahar Kasuba alias Nawir dan Muhammad Kasuba sebagai pembina.

Munawir Kasuba adalah kakak Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba dan Muhammad Kasuba adalah ayahnya.

Diketahui, pemkab halsel  dipimpin Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba,  mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar  tercatat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran, satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) tahun 2024.

Anggaran  hibah itu diperuntukan untuk pembangunan kantor rektor (Rektorat) Unsan lanjutan Rp3,760 miliar, dengan rehabilitasi masjid kampus Rp200 juta, pengawasan pembangunan landscape dan pembangunan masjid Wayamiga Rp60 juta, sementara pengawasan pembangunan rektorat unsan lanjutan Rp.100 juta.

Pembangunan rektorat Unsan untuk lanjutan, rehabilitasi masjid kampus, pengawasan pembangunan landscape dan pembangunan masjid Wayamiga, serta pengawasan pembangunan,  tertulis di RKA-SKPD Pemkab Halsel yang dikutip pada Sabtu 15 Juni 2024.

Pekerjaan pembangunan Rektorat Unsan itu nantinya akan dilakukan melalui proses tender.

Kebijakan pemkab yang dipimpin oleh Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba dengan mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan rektorat kampus Unsan ini. Menuai sorotan.

Sebab, Universitas Yayasan Nurul Hasan Maluku Utara menjadi lembaga yang menerima dana hibah tertinggi pertama di Halmahera Selatan.

Praktisi Hukum Maluku Utara Ismid Usman mengatakan bahwa kucuran dana hibah yang sebesar ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) atau kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ini indikasinya Tipikor dan KKN serta penyalahgunaan keuangan negara atau PKN, masa uang negara tapi bisa dialokasikan ke yayasan yang diketahui milik keluarga,” ujar Ismid pada Sabtu 15 Juni 2024.

Ismid menjelaskan hibah ke yayasan milik keluarga Kasuba tak lepas dari kealpaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.

“Menurut Saya DPRD Halmahera Selatan seharusnya lebih jeli melihat anggaran,” katanya.

Sehingga DPRD tidak disebut jangan asal disetujui karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kepentigannya untuk masyarakat halmahera selatan.

Ia bahkan mempertanyakan terkait dengan mekanisme pemberian hibah yang fantantis itu. Jika mekanismenya tidak jelas, harusnya pemberian hibah itu dicoret.

Ismid menyebut status kepemilikan lahan kampus Unsan masih tercatat sebagai aset Pemkab Halsel.

Sehingga dihibahkan dengan APBD, bahkan ini akan menjadi alasan karena belum dihibahkan ke yayasan.

“Patut diduga pengalokasian anggaran tersebut tidak mengikuti proses dan mekanismenya, karena yayasan ini benar-benar milik keluarga, kemudian bupatinya mempunyai kepentingan,” tukasnya.

“Kalau misalnya tidak ada kepentingan sama pengurus itu kan kasih saja besaran seperti yayasan yang lain, kan harusnya begitu,” pungkasnya.

Selain hibah anggaran untuk yayasan, pemkab yang dipimpin oleh Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba Ini juga ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkantor di Masjid Raya.

Dua OPD tersebut diantaranya Kesbangpol serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *