Klikfakta.id, TERNATE– Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang menilai pengusutan kasus Eks Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan standar ganda terkait kasus jual beli jabatan, suap proyek, perizinan pertambangan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Menurut Agus, sebagai masyarakat maluku utara merasa sangat tidak memuaskan.

Dia merasa tidak memuaskan karena pengusutan kasus tersebut rupanya KPK menggunakan standar ganda atau tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi kasus ini.

“Sehingga orang-orang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kini masih menghirup udara bebas, ini penegakan hukum seperti apa,” ujar Agus ketika dimintai tanggapan oleh Klikfakta.id soal penegakan hukum di Maluku Utara yang dilakukan KPK pada Senin 20 Mei 2024.

Kalau memang KPK ingin memberantas kasus tidak pidana korupsi maka siapa pun yang terlibat didalam kasus tersebut semuanya harus ditetapkan menjadi tersangka, kenapa hanya beberapa orang saja ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka dari sini saya sebagai praktisi hukum berpendapat bahwa KPK melakukan standar ganda dalam pengusutan kasus tersebut,” lanjutnya.

” Kenapa?, karena ada pengakuan para saksi yang berkaitan antara satu dengan lainnya didalam persidangan menyebutkan bahwa membari uang kepada AGK senilai ratusan juta rupiah tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Bahkan ada saksi yang mengatakan bahwa mereka diundang di Manado Sulawesi Utara kemudian mereka diminta untuk membayar hutang sekira puluhan juta sampai kepala dinas mengumpulkan uang.

” Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka kepada orang-orang yang terlibat?. Ingat didalam pasal 5 telah menegaskan bahwa terkait suap itu adalah orang yang memberikan uang dengan harapan mendapatkan fasilitas dari penerima,” cetusnya.

“Jadi sekarang mereka itu dalam hal jual beli jabatan mereka memberikan sejumlah nominal uang dengan harapan agar mendapatkan jabatan itu, disitulah terjadinya suap,” tukasnya.

Berbeda dengan pemerasan, kalau pemerasan, maka si pemeras itu ingin mendapatkan keuntungan dari orang yang diperas, ini penyuapan, berarti setiap orang memberikan berharap agar mendapatkan fasilitas dari penerima.

“Karena waktu itu AGK adalah sebagai Gubernur Malut maka menggunakan sarana atau jabatan padanya untuk meraup keuntungan, kemudian orang yang memberikan suap terhadap AGK mempunyai kualitas sama,” sebutnya.

Artinya orang ini sudah cukup dewasa dan cakap didalam berkomunikasi apa yang Ia berikan berarti mengharapkan sesuatu dari Gubernur Maluku Utara, kenapa orang-orang ini dibebaskan.

Pengusutan kasus korupsi seperti apa ini? kalau bisa semua yang terlibat itu harus ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ada orang yang memberikan uang sampai miliaran rupiah tetapi sampai sekarang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi saya sebagai masyarakat Malut yang sebagai praktisi hukum merasa bahwa pengusutan kasus ini sangat tidak memuaskan karena ada tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut,” imbuhnya.

Kalau bisa KPK menetapkan yang lainnya juga sebagai tersangka, biar kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk birokrasi khususnya di Maluku Utara kedepan agar lebih berhati-hati.

“Jika orang-orang itu masih diloloskan dalam penanganan kasus ini, maka akan tetap berulang-ulang terjadi pada tahun-tahun berikut, kenapa, karena mereka sudah terbiasa dengan hal tersebut,” paparnya.

Ia menegaskan KPK harus tetapkan orang-orang yang terlibat itu sebagai tersangka, karena ingat seseorang yang dimintai pertanggungjawaban hukum? pertama perbuatannya, kedua keberadaannya.

Kalau mereka itu tidak berada pada keberadaannya, lanjut Agus karena kalau orang-orang tersebut tau ada penyuapan maka harus dimintai juga pertanggungjawaban hukum.

“Apalagi ada yang memberikan uang senilai miliaran rupiah itu juga belum ditetapkan sebagai tersangka, ini sebenarnya ada apa?,” tanya Agus.

Bahkan ada sebagian kontraktor yang sudah diperiksa oleh KPK itu jika memang benar-benar terlibat, maka harus ditetapkan sebagai tersangka, karena yang berhak menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka adalah penyidik, bukan pengadilan.

“Pengadilan tidak berhak menetapkan seseorang itu sebagai tersangka, tapi yang berhak adalah penyidik, kalau memang KPK serius dalam kasus ini yah semuanya, mulai dari orang yang mengetahui orang yang diduga terlibat maupun terlibat, seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agus.

Karena sangat disayangkan, karena orang-orang yang terlibat dibebaskan, jadi jelas-jelas sebagai warga Maluku Utara dengan adanya kasus korupsi ini bisa menjadi pembelajaran terhadap Masyarakat dan birokrasi, bahkan calon pemimpin kedepannya itu lebih berhati-hati.

“Selain itu Kami berharap bahwa dengan adanya kasus eks Gubernur Malut AGK yang ditangani oleh KPK ini pendapatan dan pengelolaan birokrasi kedepan lebih baik,” pintanya

Karena Maluku Utara sekarang ini dengan adanya kasus AGK itu, terjadi propaganda, artinya bahwa mulai dari keuangan sampai birokrasi hancur-hancuran kalau mau dilihat.

Ini penyebabnya hanya satu, yaitu orang-orang itu, termasuk pelaku maupun saksi yang mengetahui hal tersebut, sehingga menyebabkan keuangan dan birokrasi di Maluku Utara menjadi hancur.

Kenapa, bayangkan saja Maluku Utara dikelola seperti koperasi atau simpan pinjam, sehingga banyak hutang ke pihak ketiga yang sampai saat ini tidak jelas.

Apalagi hutang pemerintah provinsi (pemprov) Malut banyak sampai kemana-mana, sebenarnya pengelola keuangan dan birokrasi seperti apa?.

“Untuk itu orang-orang ini juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum, karena mereka semua itu mengetahui, jadi kalau memang KPK mengusut jika ada keterlibatan orang- orang tersebut ya ditetapkan sebagai tersangka, biar semua menjadi jelas,” tutupnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *