Klikfakta. Id, TERNATE–  Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Sosialisasi Aplikasi SIDULI yang digelar oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kemenkumham RI, Jum’at (20/09/2024).

Dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi para Pimti Pratama, dan jajaran secara virtual.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kemenkumham.

Dibuka dengan paparan dari Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham RI, Lilik Sujandi, yang juga merupakan Ketua Pokja Intelijen UPP Kemenkumham.

“Pentingnya kolaborasi antar unit dalam mendeteksi dan mencegah praktik pungli, gejala-gejala pungli bisa terlihat dari adanya benturan kepentingan, persekongkolan, diskriminasi, hingga konflik di unit kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Andry Wibowo, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan penguatan terkait pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik.

“Pungli merupakan penyakit birokrasi yang harus diberantas demi mewujudkan birokrasi yang melayani dengan baik, potensi pungli yang muncul di berbagai lini pelayanan publik, termasuk di Kemenkumham menjadi fokus utama dalam sesi ini,” jelasnya.

SIDULI merupakan platform pengaduan resmi yang dirancang untuk memfasilitasi monitoring dan tindak lanjut atas laporan pungli.

Selain berfungsi sebagai kanal pengaduan, SIDULI juga menjadi alat monitoring kinerja UPP dan basis data yang membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan pungli.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa komitmen pemberantasan pungli ini sangat penting dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel di lingkungan Kemenkumham, khususnya di Maluku Utara.

Olehnya itu, Andi Taletting Langi menghimbau kepada Tim UPP Kanwil dan UPT untuk dapat memperkuat peran sentralnya dalam mengawal dan memberantas pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *