DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » YLBH Soroti Kinerja Dirreskrimsus Polda Malut Terkait Penanganan Kasus Korupsi

YLBH Soroti Kinerja Dirreskrimsus Polda Malut Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Klikfakta. id, TERNATE — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol. Afriadi Lesmana dinilai gagal melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani selama tahun 2024.

Penilaian ini buntut dengan adanya kasus yang ditangani sejak Januari hingga Desember 2024 Polda Malut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tidak dapat mengembalikan kerugian negara.

Pasalnya kasus korupsi ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus bagian yang menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian keuangan negara itu tidak dapat mengembalikan sepeserpun.

Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni yang dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis 2 Januari 2025.

Bahtiar menyebut bahwa penanganan perkara yang begitu banyak dengan dukungan anggaran dari negara itu seharusnya Krimsus membuktikan berhasilnya penanganan perkara atas penyelamatan kerugian negara.

“Kalau tidak ada kerugian negara yang diselamatkan selama 1 tahun, maka untuk menjawab persoalan-persoalan itu, kita bisa menilai bahwa pimpinan Ditreskrimsus gagal keberhasilannya dalam melakukan pencapaian atas pemberantasan korupsi di Maluku Utara,” singkat Bahtiar dengan tegas.

Untuk diketahui, jumlah kasus Tipikor yang ditangani Ditreskrimsus Polda dan Polres jajaran tahun 2024, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp. 9.610.617.618 (Sembilan miliar enam ratus sepuluh juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan belas rupiah).

Sementara kasus Tipikor yang ditangani khusus untuk Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, berjumlah 66 laporan polisi (LP) dengan kerugian negara senilai Rp 4.377.317.887 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh tiga tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Sebanyak 66 LP yang ditangani Sub Direktorat (Subdit), terdiri dari Subdit I (Industri Perdagangan/Indag) 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipikor 11 kasus, Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter 10 kasus, serta Tindak Pidana Cyber (Tipidcyber) 25 kasus. ***

Editor   : Armand Penulis : Saha Buamona  

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan