Klikfakta.id, HALSEL- Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) mengendus adanya aroma konspirasi dibalik tender proyek multiyears di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Koordinator LPI Malut Rajak Idrus mengungkapkan, pada tahun 2023 Pemkab Halsel mengucurkan APBD sebesar Rp200 miliar.

Anggaran yang dikucurkan sebesar itu diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan multiyears.

Akan tetapi yang terjadi, dari total anggaran sebesar Rp200 miliar tersebut, sekira Rp120 miliar, dikuasai atau dikerjakan oleh salah satu kontraktor atau pihak ketiga saja.

Rajak membeberkan, skenario yang didesain kontraktor tersebut sangat rapi sehingga tidak diketahui oleh Publik.

Sebab pada saat tender salah satu kontraktor yang diduga menguasai itu, tidak hanya menggunakan satu atau dua perusahaan saja.

“Akan tetapi mengunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender sehingga tidak terbaca oleh publik,” ujar Rajak kepada Klikfakta.id, melalui via pesan WhatsApp, Jumat 3 Mei 2024.

Bahkan diduga kuat proyek multiyears sebelum ditenderkan melalui LPSE sudah ada komonikasi duluan antara pemerintah dan kontraktor sehingga disitulah terjadi komitmen.

Pihaknya mengaku sudah menerima banyak informasi bahwa kontraktor yang diduga berinisial SD memenangkan beberapa proyek tersebut tidak berada atau tak menetap di wilayah maluku utara.

“Hanya saja mengirim orang dekatnya berinisial SM untuk mengatur semua skenario mulai dari proses tender hingga pekerjaan di lokasi,” katanya.

Rajak mengatakan, SD bersama SM adalah tim sukses calon bupati dan wakil bupati yang memenangkan pertarungan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halsel pada beberapa tahun lalu.

“Ketika kami mengkroscek di lapangan ditemukan beberapa proyek termasuk didalamnya pembangunan penataan kawasan strategies ekonomi yang berlokasi di Desa Labuha Kabupaten Halmahera Selatan,” sebutnya.

Pekerjaan tersebut dengan anggaran sebesar Rp 84.685.768.000 (delapan puluh empat miliar sekian) adalah proyek yang menggunakan anggaran multiyears tahun ahun 2023.

“Proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan PT. Cimendang Sakti Kontrakindo,” bebernya.

Bukan hanya itu, pihaknya bahkan menduga ada empat proyek yang juga dikerjakan oleh SD, sehingga LPI Malut berkesimpulan bahwa ini sudah masuk pada monopoli proyek.

Sementara jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha telah diatur secara khusus.

“Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha telah diatur dalam regulasi bahwa itu adalah perbuatan tindak pidana dan ada sanksinya,” papar Rajak.

Praktek monopoli proyek adalah bagian dari modus untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan tudingan bisa la buktikan.

“Maka kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar masalah ini,” pungkasnya.

Rajak menjelaskan ada beberapa yang dikerjakan oleh SD dengan berbagai perusahaan, misalnya pembangunan zero poin dengan anggaran sebesar Rp 6.500.000.00 (enam milar lima ratus juta) yang dikerjakan CV. Menjulang Harapan Jaya.

Tak hanya itu, Ia mengaku LPI Malut juga menemukan ada pembangunan gedung UMK melenial dengan anggaran sebesar Rp. 4.750.000.000 (empat milar tujuh ratus lima puluh juta sekian.

“Pembangunan itu dikerjakan oleh SD dengan perusahaan CV. Tiga Putra Konstruksi, sesuai dengan informasi yang kami terima bangunan tersebut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Halsel dan dikelola oleh Disperindag,” jelasnya.

Pemkab Halsel memploting anggaran melalui APBD dengan nilai yang cukup besar itu untuk merahabilitasi gedung UMK, dengan alasan hanya mempoles dibeberapa bagian saja.

“Akan tetapi hanya mempoles dengan anggaran Rp 4,7 miliar sekian, menurut kami sangat besar,” imbuhnya.

Termasuk dengan pembangunan jalan lapen ruas Orimakurunga Sagawele yang anggarannya Rp 10.391.601.000 (sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta sekian) dikerjakan oleh SD dengan perusahaan CV. Bintang Pratama.

Selanjutnya pembangunan pelindung pantai di desa Orimakurungga yang anggarannya senilai Rp4.375.000.000 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) yang juga dikerjakan oleh SD dengan perusahaan CV. Multi Jaya Utama.

“Dalam pantauan LPI Malut sesuai dengan informasi dan data yang kami miliki bahwa ke 5 proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Halsel tahun 2023,” terangnya

Maka dengan itu LPI Malut meminta kepada KPK agar segera masuk Halsel sekaligus membongkar dugaan kasus tersebut.

“Karena kami menduga ada transaksi sebelum proyek itu ditenderkan,” tutup Jeck sapaan akrab Rajak Idrus.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *