Klikfakta.id, TERNATE –Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, pada Kamis 27 Juni 2024.

Menurut massa aksi, pelayanan pemerintah untuk masyarakat adalah keharusan dalam konstitusi dan harus dipatuhi serta dilaksanakan dengan semestinya tanpa penyimpangan dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah negara.

Akan tetapi berapa fase telah dilewati bersama dalam bermasyarakat serta berbangsa dan bernegara ternyata yang ditemukan dan dialami saat ini adalah kebijakan-kebijakan pemerintah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945.

Menurut massa aksi dalam revolusi 17 Agustus 1945 itu untuk membangun masyarakat yang adil serta makmur, bahkan praktek pemerintah ahir-ahir ini banyak dengan dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada birokrasi pemerintah dari pengadaan barang dan jasa terhadap pemerintah pusat maupun daerah,” tegas koordinator Sartono Halek saat dikonfirmasi Klikfakta.id.

Sartono menegaskan, ada hal yang terjadi di pemerintah daerah Maluku Utara dan kota Ternate dengan sejumlah permasalahan yang hingga saat ini itu tidak diselesaikan oleh aparat penegak hukum( APH) baik Polri, Jaksa terkai dugaan kasus tindak pidana korupsi,  diantarnya:

Dugaan kasus korupsi pada anggaran Covid-19 dan vaksinasi di tahun 2021 sebesar Rp22 miliar.

Anggaran tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah( BPBD) serta Dinas Kesehatan( Dinkes) kota Ternate yang diduga melibatkan ketua satgas Covid-19 yang kala itu dijabat oleh wali kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Bahkan dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp129.000.000 melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.

Dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Bahari Berkesan Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp1,2 miliar.

Dugaan korupsi lainya terkait proyek jalan inpres di Kabupaten Pulau Taliabu yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp248 miliar disejumlah ruas jalan di Taliabu.

Proyek pembangunan jalan Beringin- Ngele di Taliabu yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp. 6,5 miliar dikerjakan oleh CV. Karya Olmit.

“Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi dan Tap MPR nomor VIII Tahun 2001 terkait dengan rekomdasi arah kebijakan pencegahan kasus Korupsi,” tegasnya.

Selain itu juga diatur dalam peraturan presidan (Perpres) nomor 12 tahun 2021 dalam perubahan atas peraturan presiden nomor 16 pada tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Olehnya itu DPD GPM Maluku Utara mendesak kepada Kejari Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi covid-19 dan juga menatapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Kami juga mendesak kepada APH atau Kajari Ternate segera melakukan pemanggilan untuk diperiksa wali kota Ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu,” tukasnya.

Sartono juga mendesak Polres Ternate agar segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kelurahan jati dengan pagu anggaran Rp.129.000.000 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.

Serta mendesak Kejari Ternate dan Polres segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi PDAM Ake Gaale dan segera panggil serta melakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan terhadap walikota Ternate yang pada saat itu menjabat sebagai pemilik modal.

“Kami secara Institusi DPD GPM Malut mendesak KPK dan Kejati Malut agar segera menelusuri proyek jalan inpres Taliabu milik BPJN yang dikerjakan oleh PT.KSMS,”.

” Kami juga mendesak Kejati telusuri proyek jalan Beringin Ngele Taliabu melalui APBD Tahun 2022 dengan rekanan CV. Karya Olmit,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *