Klikfakta.id, JAKARTA–.Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan korupsi atau KPK pada Selasa 21 Mei 2024.

Massa aksi terlihat membawa spanduk berukuran 3 meter yang bertuliskan ” Desak KPK tangkap Pejabat empat Pejabat di Provinsi Maluku Utara”.

Empat Pejabat tersebut yakni:

1. Samsuddin A Kadir (Pejabat atau Pj. Gubernur Maluku Utara).

2. Ahmad Purubaya (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Maluku Utara).

3. Jamaluddin Wua (Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara).

4. Saifudin Djuba ( Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Maluku Utara).

Ketua Umum PB-FORMMALUT, Reza menyampaikan, praktik tindak pidana korupsi( Tipikor) di Malut sejak tahun 2023 hingga 2024 itu telah menjadi incaran KPK setelah eks Gubernur Malut Abduk Gani Kasuba atau AGK ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, ini menjadi sejarah paling buruk yang melawan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Reza mengatakan Maluku Utara saat ini mendapatkan raport merah, karena menyeret banyaknya pejabat Daerah, dalam dakwaan AGK dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Rabu 15 Mei 2024 kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Olehnya itu KPK sudah seharunya menetapkan tersangka para pihak yang menyerahkan uang kepada AGK dengan nilai ratusan juta itu,” ujar Reza berdasarkan dengan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Rabu 22 Mei 2024.

KPK sudah seharusnya menetapkan empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sebagai tersangka, karena mereka disebutkan didalam persidangan kemarin sebagai pemberi uang kepada AGK.

“Apa bila KPK mendiamkan pemberi suap, maka sama halnya KPK sekedar melaksanakan transaparansi saja dan mengabaikan akuntabel serta bebas dari konflik kepentingan,” bebernya.

Ia juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga menyuap AGK dengan cara bertahap melalui transfer dari Pemprov Malut maupun Swasta yakni:

1. 18 Juli 2019–17 Oktober 2023 dari Abdi Abdul Aziz sebesar Rp 967 juta.

2. 20 Februari 2021–29 November 2023 dari Abdullah Assagaf sebesar Rp 987 juta.

3. 20 Desember 2022-29 November 2023 dari Adi Wirawan sebesar Rp2 miliar 46 juta.

4. 28 Januari 2020–11 September 2022 dari Ahmad Purubaya Rp 301 juta.

5. 24 Juli 2023-1 Agustus 2023 dari Amalia Mahli Rp.76 juta.

6. 25 Januari 2021-17 Desember 2023 dari Andi Ahmad Husaini sebesar Rp.1 miliar 315 juta.

7. 18 November 2021 dari Renny Laos sebesar Rp 50 juta.

8. 5 Januari 2023 dari Alfar Nik Rp.171 juta.

9. 12 Juni 2019-4 November 2023 dari Erfis Ongki sebesar Rp 642 juta.

10. 25 Februari 2023-27 November 2023 dari Dewi Kartika sebesar Rp.106 juta.

11. 10 Mei 2021-11 Desember 2023 dari Fahrudin Tukuboya sebesar Rp.18 juta.

12. 5 Agustus 2019–5 Juni 2023 dari Feni Jowayoknoto sebesar Rp.567 juta.

13. 4 Maret 2023-26 September 2023 dari Paten Sali Perdana Kusuma Rp. 477 juta.

14. 24 Maret 2023 dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.

15. 29 Desember 2019–3 April 2022 dari Hasim Rp 36 juta.

16. 2 Oktober 2019–29 November 2023 dari Jamaluddin Pos Rp 205 juta.

17. 21 Desember 2019–29 Februari 2023 dari Idhar Sidi Umar sebesar Rp. 61 juta.

18. Pada 29 September 2023 dari Ismit Bachmit sebesar Rp 25 juta.

19. Pada 22 Agustus 2020–22 Maret 2023 dari Jerfis Geofani Leo sebesar Rp110 juta.

20. Pada 15 Oktober 2022-6 April 2023 dari Kadri Laece sebesar Rp 240 juta.

Sementara nama-nama yang diduga menyuap secara tunai kepada eks Gubernur Malut AGK sebanyak 16 orang dari pejabat Pemprov maupun Swasta.

1. Desember 2021 Abdi Abdul Aziz bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

2. Awal Januari hingga Desember 2021 dari Ahmad Purubaya, bertempat Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima Rp.1 miliar 20 juta.

3. Kantor Romoniti Jakarta AGK juga menerima uang Rp 2 miliar 200 juta .

4. Desember 2023 dari Saifuddin Djuba bertempat di CV. Hijrah Nusa Tama Tidore AGK menerima uang sebesar Rp 6 miliar 200 juta.

5. 2022 dari Feni Bachmit bertempat Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

6. Desember 2023 dari Fanti Auda di Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 250 juta.

7. Tahun 2023 dari Hartono T bertempat di kampung Makean, Halmahera Selatan AGK menerima uang sebesar Rp 50 juta.

8. Tahun 2022 dari Umar Jafar yang bertempat di kediaman AGK sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi, menerima uang sebesar Rp 20 juta.

9. Bulan Mei 2023 dari Jerfis Geofani Leo, AGK menerima uang sebesar Rp 110 juta.

10. November 2023 dari Nirwan M. T Ali, AGK menerima uang sebesar Rp 35 juta.

11. 2019–2020 dari Samsudin Abdul Kadir, AGK menerima uang sebesar Rp 420 juta.

12. Juli 2020–awal 2021 dari Sinfester Andreas, AGK menerima uang sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau Rp 1.183.721 jika dirupiahkan.

13. Pada 15 Desember 2023 dari Jamaluddin yang bertempat di Bank Maluku AGK menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

14. November-Desember 2023 dari Luki Rajapati, AGK menerima uang sebesar Rp 150 juta.

15. Tahun 2023 dari Maftu Iskandar Alam, bertempat Hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 100 juta.

16. Tahun 2023 dari Egi Sanusi di Hotel Bidakara Jakarta, AGK menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau Rp 450 juta jika dirupiahkan.

“Deretan nama yang disebutkan itu diduga suap AGK, dan sudah jelas terbukti, maka KPK tak perlu ragu untuk menetapkan mereka tersangka,” tukasnya.

Reza mengatakan PB-FORMMALUT Jabodetabek menegaskan akan terus mengawal proses kasus ini melalui aksi demonstrasi hingga tuntas.

“Prinsipnya dalam kasus gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat sanksi pidana,” ujarnya.

“Didalam pasal suap, ancaman pidana yang dikenakan terhadap adalah orang yang memberi dan menerima,” pungkasnya.

Dalam Undang-undang Tipikor Pasal 5 ayat (1) mengatur pemberi gratifikasi dapat dikenai sanksi dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun.

“Sementara dalam Pasal 13 mengatur bahwa pemberi gratifikasi juga dapat dikenakan sanksi dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun,” tegasnya.***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *