Klikfakta.id, HALSEL-Kepolisian Sektor (Polsek) Obi jajaran Polres Halmahera Selatan (Halsel) Polda Maluku Utara (Malut) menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau pekat, pada Kamis 27 Juni 2024 kemarin.

Operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Obi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) bhayangkara yang ke-78 tahun pada 01 Juli 2024

Operasi pekat yang dilakukan dengan melakukan pembubaran judi sabung ayam dan melaksanakan penyitaan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Obi

Selain itu operasi pekat juga dalam rangka untuk menjaga kondusifitas khamtibmas dalam menyambut HUT Bhayangkara pada 1 juli mendatang.

Polsek obi melakukan kegiatan itu untuk menjaga khamtibmas dengan melakukan beberapa kegiatan yang dinilai sangat meresahkan dan dapat mengganggu khamtibmas di wilayah hukum polsek obi.

Pasalnya 27 juni 2024 sekira pukul 17.00 Wit menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian sabung ayam.

Dengan pengaduan tersebut personel polsek obi yang dipimpin oleh kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Obi IPTU Ferizal Adi Pratomo S.Tr.K. SIK dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara yang diduga melakukan judi sabung ayam.

“Namun Setelah sampai di TKP para pelaku langsung lari membubarkan diri dari kejaran petugas, langkah yang diambil personel itu mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam tidak sempat dibawa kabur para pelaku,” ujar Farizal kepada Klikfakta.id pada Jumat 28 Juni 2024.

Selanjutnya, kata Kapolsek petugas langsung merobohkan pagar arena yang menjadi tempat untuk judi dan membakarnya agar TKP tersebut tidak digunakan kembali untuk aktifitas perjudian.

Menurut Kapolsek kegiatan semacam ini sudah sering dilaksanakan namun tetap masih saja kembali, mengingat karena judi sabung ayam ini sudah menjadi kebiasaan dan budaya bagi masyarakat setempat.

“Selain itu, lokasi perjudian sabung ayam yang berpindah-pindah tempat itu seringkali menyulitkan petugas untuk melacak keberadaan aktifitas tersebut,” katanya.

Selain pembubaran perjudian sabung ayam, para personel yang dipimpin kapolsek obi pada malam hari sekira pukul 22 .00 WIT kembali melakukan pencarian dan penyitaan peredaran miras di wilayah hukum polsek obi.

Penyitaan dengan mendatangi cafe tempat karaoke dan warung-warung di wilayah hukum polsek obi yang diduga menjual miras jenis captikus.

Setelah melakukan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan miras jenis bir bintang 76 botol dan cap tikus sebanyak 55 kantong plastik, kemudian barang bukti alias babuk itu diamankan di kantor polsek obi untuk dilakukan pemusnahan.

“Kita tahu, bahwa sejauh ini perederan miras itu menjadi sumber penyebab terjadinya tindak pidana di wilayah hukum polsek obi polres Halsel dan Polda Malut,” jelasnya.

Kapolsek Obi IPTU  Ferizal Adi Pratomo S.Tr.K. SIK menyatakan bahwa dengan adanya operasi pekat yang dilakukan itu dapat menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kita mengetahui bersama pada 1 Juli 2024 adalah HUT korps bhayangkara, oleh sebab itu kita juga berharap hal ini dapat meningkatkan citra polri yang lebih baik lagi di mata masyarakat,” pungkasnya.***

Editor   : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *