DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Oknum Anggota DPRD Pulau Morotai dan Adiknya Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Galala Jailolo

Oknum Anggota DPRD Pulau Morotai dan Adiknya Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Galala Jailolo

Klikfakta. id, HALBAR– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat secara resmi menrtapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari partai PDIP, Yafet Sidigol dan adiknya Yansen sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus kekerasan terhadap warga desa Galala Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, atas nama Mus D Jalil, yang terjadi pada 5 Januari 2025 di desa Akelamo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin dalam konferensi pers pada Jumat(19/1/2025) pagi tadi di aula mapolres halbar menyampaikan,   ada 3 saksi yang sudah di periksa, dan beberapa bukti, berupa video dari saksi tersebut.

” Barang bukti yang kami ambil dari saksi adalah bukti video saat saksi berada di tempat kejadian, modus operandinya hanya 2, karena tersinggung dengan acungan jempol serta korban ucapan yang  mengatakan Dewan babi, ” papar AKP Bakry Syahruddin.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku di kenakan pasal 170 ayat 1 subsider, Pasal 351 ayat 1 junto, dan Pasal 55 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )

” Ancaman hukumanya Pasal 170 pengeroyokan 7 tahun paling lama, sedangkan Pasal 351 ayat 1 ancamanya paling lama 2 tahun 5 bulan,” ungkapnya.

Bakry memastikan saat ini kasus tersebut dalam tahapan pemberkasan berkas dan akan di lakukan penyerahan tahap 1

” Sekarang kami dalam tahapan pemberkasan berkas perkara. Inshaa Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke Kejaksaan Halmahera Barat, ” pungkasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Riko Noho

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan