Klikfakta. Id, TERNATE– Polda Maluku Utara melalui Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Malut  melayangkan surat secara resmi ke Kejaksaan Tingggi( Kejati) Maluku Utara, untuk mempertanyakan status mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba( MK) pasca tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut di KPU.

Informasi yang diperoleh Klikfakta. Id, penyampaian surat pada Senin 26 Juli 2024 lalu itu, isinya meminta penjelasan ke Kejati Malut, untuk memastikan status tersangka MK.

Berdasarkan surat dari Intelkam Polda dalam isinya meminta penjelasan ke Kejati Malut, untuk memastikan status tersangka MK.

Sebab, Intelkam Polda telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas calon Gubernur Muhammad Kasuba.

Direktur Intelkam Polda Malut, Kombes Pol Yushfi Munif Nasution yang dikonformasi membenarkan adanya penyampaian surat oleh pihaknya ke Kejati Malut tersebut.

Hanya saja menurut Yushfi, pihaknya belum menerima jawaban dari Kejati Malut.

“Belum ada. Kami belum bisa langsung dikonfirmasi ke Kejati,” singkat Yushfi.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga yang dikonfotmasi pada Rabu 28 Agustus 2024 kemarin melalui via pesan WhatsApp dan telpon terkait surat dari Intelkam Polda Malut enggan menjawab.

Sebelumnya penerbitan SKCK milik MK, Intelkam Polda menerima surat rekomendasi dari tiga Satker Polda, di antaranya Direktorat Kriminal Umum, Direkterot Kriminal Khusus dan Direktorat Narkoba.

Polda mengancam menarik kembali SKCK atas nama Muhammad Kasuba yang diterbitkan sebelumnya jika sudah mendapat balasan surat dari Kejati Malut.

Kordinator Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni S. Banjar sebelumnya menyampaikan bahwa, setiap bakal calon kepala daerah yang masih terikat dengan masalah hukum tentunya diharuskan melengkapi administrasi pencalonan.

Administrasi pencalonan yang dimaksud itu surat keterangan bebas masalah dari Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

Selanjutnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa kandidat tersebut benar-benar tidak lagi terikat dengan masalah Hukum.

Reni mengatakan bahwa, bakal calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masih berstatus tersangka dan naik ke terdakwa terus terpidana pasti melalui putusan pengadilan inkra dan sudah ada bukti-bukti permulaan sehingga dijadikan tersangka.

“Selama pendaftaran pada tanggal 29 Agustus bakal calon tersebut masih dalam proses hukum, tidak ada aturan yang membatasi seseorang tersangka tidak boleh diterima ketika mendaftar, karena tidak ada larangan,” ujar Reni ketika dikonfirmasi Klikfakta.id, Senin 19 Agustus 2024 lalu.

Sebagai tersangka itukan kalau secara bukti, berarti baru bukti permulaan, sehingga ditetapkan tersangka. Akan tetapi ini prosesnya masih panjang, jika dia sudah ditetapkan terdakwa, berarti melalui persidangan, setelah itu menunggu putusan yang inkrah dari pengadilan.

“Selama pendaftaran tanggal 29 itu statusnya dia hanya tersangka dan masih, berproses maka tidak ada aturan untuk membatasi dia yang tersangka tidak boleh mendaftar, begitu lo,” katanya.

Berbeda dengan mantan terpidana, kata Reni mantan terpidana itu diwajibkan mengutuskan ke publik secara terbuka contoh kasus tindak pidana korupsi, contohnya diumumkan, kemudian ada surat dari Kemenkumham.

“Bahwa yang bersangkutan sudah tidak terikat lagi secara teknis maupun administrasi, tidak hukuman lagi, dan sudah selesai atau bebas,” sebutnya.

Dijelaskan, yang namanya tersangka itu kan masih berproses. Mulai dari tersangka, terdakwa, terpidana dan sampai divonis oleh pengadilan.

Kalau terdakwa kan masih menjalani proses hukumnya di persidangan. belum mempunyai hukum tetap.

“Jadi kalau memang status dia hanya tersangka, tidak ada larangan untuk dia tidak boleh mendaftar KPU akan mengikuti putusan dari pengadilan, bahwa inilah putusan pengadilannya, tapi inikan prosesnya masih panjang, ” ucapnya.

Sekedar informasi, calon gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba yang akan maju bertarung pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 saat ini tersandung kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan kapal MV. Halsel Exspres 01 dengan anggaran sebesar Rp 15,9 miliar.

Dalam kasus tersebut Muhammad Kasuba (MK) dan Amiruddin Akt telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejati Malut, yang kemudian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)

Kemudian LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut lalu mengajukan Praperadilan di PN Ternate dan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengabulkan Permohonan Pemohon (HCW).

Permohonan HCW yang dikabulkan itu tercatat dalam Putusan Praperadilan Nomor : 01/Pid.PRA. TIPIKOR/2012/PN.TTE yang memutuskan tentang perintah kepada penyidik melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan MV. HALSEL EXPRES 01.

Konsekuensi hukum atas putusan praperadilan tersebut menjadi kewenangan sekaligus kewajiban penyidik kejati malut untuk mencabut dan membatalkan status SP3 kasus korupsi anggaran pengadaan kapal MV. HALSEL EXPRES 01.

Kasus korupsi itu dengan nilai yang diduga sebesar Rp.15.193.137.960,00 dengan tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *