Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Mami dan Perjadin WKDH Maluku Utara

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum (Mami) dan Perjalanan Dinas (Perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, M. Al Yasin Ali.

Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek meminta Kejati agar seriusi dan mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi anggran Mami dan Perjadin WKDH yang melekat di sekretariat daerah (Setda) Pemprov Maluku Utara tahun 2022 dan segera tetapkan tersangkanya.

banner 325x300

Menurut Sartono, penanganan kasus oleh Kejati Maluku Utara tak kunjung ada titik terang dengan penetapan tersangka. Padahal kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya kasus ini sudah lama ditangani kejati malut. Namun hingga saat ini belum juga ada tersangkanya, padahal sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian keuangan negara dari BPK RI, kerugiannya kurang lebih Rp. 2,7 miliar.

“Publik saat ini menanti komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejati malut untuk segera menetapkan tersangka kasus tersebut,” ujar Sartono kepada Klikfakta.id, pada Rabu 22 Januari 2025.

DPD GPM, kata Sartono juga dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi aksi di kejati malut untuk mempresur kasus ini sehingga kejati secepanya melakukan penetapan tersangka.

Karena dari hasil pengkajian DPD GPM Malut persoalan korupsi adalah suatu kejahatan yang telah melanggar ketetuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Uu No. 20 tahun 2021.

“Kasus ini juga menyalahi ketentuan Undang-Undang korupsi, bahkan itu adalah kejahatan yang mengeksplotasi hak-hak ekonomi masyarakat Maluku Utara. Olehnya itu perlu ditetapkan tersangkanya,” desak Sartono kepada Kejati Malut.

Padahal, tambah Sartono dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Diantaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dan istrinya Mutiara Al Yasin serta anaknya.

“Bahkan penyidik juga telah memeriksa mantan Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Malut,” imbuhnya.

Sartono menegaskan kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan korupsi penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 di Setda Provinsi Maluku Utara.

Ia menilai penanganan kasus oleh Kejati Malut itu tak kunjung memperlihatkan kemajuan.

“Kita lihat saja progres penanganan kasusnya, dan perkara ini, karena mulai diusut oleh Kejati Malut itu dari tahun 2022, dengan rentan waktu yang begitu lama tapi penyidik masih berkutat pada tahap penyidikan, ” tegasnya.

Sartono kembali menegaskan DPD GPM Malut akan melakukan konsolidasi aksi mendesak kejati malut segera telusuri dugaan praktek pungutan liar terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara. Karena diduga aktor utamanya adalah pejabat esellon II dan III.

“Kejati segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kakanwil Kemenag malut Amar Manaf dan sejumlah pejabat eselon II maupun III untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Untuk diketahui anggaran mami dan Perjadin yang terindikasi korupsi tersebut sebesar Rp13.839.254.000 (tiga belas miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu) .

Berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar dari alokasi anggaran yang termaktub diatas.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Malut Richard Sinaga yang dikonfirmasi mengaku, terkait dengan perkembangan kasus tersebut status kasusnya masih dalam penyidikan.

“Untuk sementara masih penyidikan, nanti saya kabari perkembangannya yang selanjutnya,” singkat Richard kepada sejumlah awak media melalui via pesan WhatsAp, Selasa 7 Januari 2025.***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page