Klikfakta.id, JAKARTA – Forum Anti Korupsi (FAKI) Indonesia mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar puluhan massa dari FAKI Indonesia didepan kantor KPK dan Kejagung RI, pada Senin (22/6/2026).
Dalam aksi itu, massa meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.

FAKI juga mendesak untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara.
Koordinator aksi FAKI Indonesia, Mansur A. Dom, mendesak KPK dan Kejagung memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta panitia kelompok kerja (Pokja) yang terkait dengan proyek-proyek tersebut.
Menurut Mansur, dugaan korupsi terjadi pada proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Agama RI.
“Kami menduga telah terjadi dugaan korupsi pada proyek yang dibiayai APBN melalui Kemenag RI yang dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya,” ujar Mansur dalam rilis yang diterima, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, FAKI juga meminta KPK mengusut proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate dengan nilai sebesar Rp19,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Albarka Abdul Aziz pada tahun 2022.
Mansur menilai proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, kualitas bangunan yang dihasilkan dinilai rendah dan ada dugaan penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.
“Dengan anggaran yang begitu besar, hasil pekerjaan dinilai jauh dari standar sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran negara,” katanya.
FAKI juga meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI menelusuri dugaan praktik rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara.
Menurut Mansur, terdapat indikasi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalankan fungsi PPK meski diduga tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan tersebut.
Selain itu, FAKI mendesak Itjen Kemenag RI mengusut dugaan praktik pungli dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag Maluku Utara serta sejumlah kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Mansur menyebut praktik tersebut diduga dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan janji akan diluluskan sebagai ASN maupun PPPK.
Sejumlah nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik pungli dan rangkap jabatan di kantor wilayah Kemenag Maluku Utara diantaranya:Â
Jauhari S. Yawari, Sale Alhadat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Hi Amar Manaf.
FAKI turut meminta aparat terkait menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau terkait dengan dugaan pungli dan rangkap jabatan tersebut.
“Seluruh pihak yang diduga ini harus dibuka secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya bersih dan profesional,” tegasnya.
Selain itu, FAKI menyoroti dugaan pemotongan atau pungutan terhadap pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan yang disebut terjadi saat pelaksanaan peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Massa aksi juga meminta aparat berwenang mengusut dugaan beredarnya Surat Keputusan (SK) bodong di lingkungan MAN 1 Halmahera Selatan.Â
Dokumen tersebut diduga diterbitkan menggunakan tanda tangan pejabat terkait dan diberikan kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
FAKI menegaskan akan terus mengawal seluruh laporan dan tuntutan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI hingga terdapat langkah penyelidikan maupun penegakan hukum.
“Kami akan mengawal hingga ada langkah penyelidikan dan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkas Mansur.(sah/red)













