Klikfakta.id, TALIABU– Tim Samapta Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara mengamankan 15 dus minuman keras( miras) jenis bir bintang di atas kapal motor(KM) Gracelia saat tengah berlabuh di pelabuhan Tamping, Taliabu Barat, yang baru tiba dari Luwuk, Sulawesi Tengah, Selasa 11 Juni 2024 dini hari.

Belasan dus bir bintang yang disita petugas tersebut setelah menggelar razia. Dimana informasinya, miras tersebut di muat oleh pihak kapal, dan nantinya, barang haram itu akan diterima oleh para pemilik (oknum pemesan) di beberapa pelabuhan yang ada di Taliabu.

Baang bukti sejumlah dus bir bintang yang disita petugas

Meski begitu, Kepolisian belum mengetahui pasti siapa yang memiliki atau yang mendatangkan minuman beralkohol dengan merek ternama tersebut.

“Sebanyak 15 Dus berhasil di temukan. Sementara belum tahu siapa pemiliknya,” ungkap AIPDA Halil, Danton Samapta, Selasa(11/6/2024).

Sebagai upaya kepolisian resort taliabu dalam meminimalisir tingkat kriminalitas ditengah masyarakat yang disebabkan oleh maraknya peredaran minuman keras maka barang haram tersebut langsung ditahan.

” Barang bukti yang berhasil disita tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil untuk selanjutnya diamankan di mapolres Taliabu, Bobong,” tukasnya.***

Editor     : Armand

Penulis  : Arki Afaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *