DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Polsek Jailolo Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras yang akan Dipasok ke Ternate

Polsek Jailolo Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras yang akan Dipasok ke Ternate

Klikfakta.id, HALBAR– Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo, Halmahera Barat (Halbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan

ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Jailolo yang akan dipasok ke Kota Ternate, melalui jalur laut, pada Minggu 26 Januari 2025, pukul 21:00 WIT.

Aksi penyelundupan ratusan botol miras tersebut berhasil digagalkan oleh personel polsek jailolo, Bripka Mulyadi S A. Buchari, Danpos KPPP Polsek Jailolo, Brigpol Rahmat Udo, personel KPPP Polsek Jailolo, Sertu Darsono Maswatu dan Pratu M Rizal Afdal Sasole.

Kapolsek Jailolo IPTU Karmawan menegaskan bahwa, anggota kepolisian dibawah wilyah hukum kerjanya, selalu aktif menggelar razia, seperti di pelabuhan penyebrangan di Jailolo, guna dapat mencegah pengedaran barang ilegal seperti miras dan barang larangan atau ilegal lainnya.

“Tadi malam di pelabuhan penyebrangan Jailolo anggota KPPP dari petugas Polsek Jailolo berhasil mencegat minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 500 (lima ratus) kantong dengan kemasan plastik yang berukuran sedang serta 1 (satu) ciregen isi miras dengan kapasitas 25 liter yang diangkut gunakan mobil jenis AGYA dengan nomor Polisi, DB 1129 CJ saat terparkir di wilayah pelabuhan penyebrangan jailolo,” ungkap Kapolsek, Senin (27/01/25).

Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga amankan pelaku yang membawa miras atas nama Alferd (27) dan Juand (35) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat (Halbar).

“Miras yang rencana dicegat petugas ini dari Desa Baru dan rencana akan dibawa ke Ternate, dijemput gunakan kapal motor bodi viber dari Ternate ke Jailolo. Untuk diangkut di Jailolo dan dibawa ke Ternate. Sesuai keterangan pemilik yang membawa miras atas nama Alferd serta sopirnya,” jelasnya.

Barang bukti miras yang dirazia petugas tersebut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sementara pelaku Alferd, masih diberikan keringanan yang sebatas pada surat pernyataan.

“Untuk pemilik miras, Alferedo dibuatkan surat pernyataan dari Polsek Jailolo untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika terulang maka yang bersangkutan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Riko Noho

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan