DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Digugat Pengusaha, Rumah Wali Kota Ternate Terancam Disita

Digugat Pengusaha, Rumah Wali Kota Ternate Terancam Disita

Klikfakta.id, TERNATE – Umar Bopeng secara resmi menggugat Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara atas dugaan perbuatan melawan hukum utang-piutang miliaran rupiah yang tak kunjung dibayarkan sesuai dengan perjanjian.

Umar Bopeng yang diketahui selaku pengusaha itu mengajukan gugatan di pengadilan ternate, terhadap orang nomor satu di Kota Ternate melalui penasehat hukum Agus Salim R Tampilang resmi terdaftar pada Selasa 14 Januari 2025 dengan nomor 5/pdt.G/2025/PN Tte.

Dalam gugatan yang secara resmi didaftarkan itu M. Tauhid Soleman sebagai Tergugat I, dan MRA (40), seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerinta Kota (Pemkot) Ternate selaku Tergugat II.

Agus Salim R. Tampilang dalam posita gugatannya menjelaskan bahwa, pada Oktober 2019 silam, Tauhid Soleman menghubungi Umar Bopeng melalui sambungan telepon, dengan tujuan melakukan pinjaman uang.

Tauhid dengan tujuan meminjam uang kepada Umar Bopeng untuk mencalonkan diri sebagai wali kota pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Ternate tahun 2020.

Umar Bopeng kemudian bersedia memberikan pinjaman uang, dan Tauhid Soleman secara lisan berjanji mengembalikan, cash setelah usai mengikuti kontestasi pilwako ternate.

Uang itu lalu diberikan secara bertahap berdasarkan permintaan Tauhid Soleman, ditransfer melalui rekening MRA (tergugat II) sebanyak 7 kali dan diberikan cash melalui tim sukses sebanyak 10 kali di beberapa tempat.

“Dan itu terhitung mulai Oktober 2019 sampai memasuki Desember 2020 jika ditotalkan sebanyak Rp. 5.170.000.000.00 (lima miliar seratus tujuh puluh juta rupiah),” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Senin 27 Januari 2025.

Uang pinjaman tersebut, kata Agus digunakan Tauhid Soleman untuk maju pencalonan wali kota tahun 2020 seperti ; membiayai kerja – kerja tim konsolidasi pemenangan, pendirian posko – posko pembayaran honor saksi TPS, rapat partai hingga persiapan hari pencoblosan.

“(Namun) selesai pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate pada 9 Desember 2020 dan terpilih sebagai walikota Ternate periode 2020 – 2024 ternyata, perjanjian tidak dipenuhi/dilaksanakan oleh tergugat I, dengan pinjaman keseluruhan sejumlah Rp. 5.170.000.000,00,” sebut Agus dalam isi gugatan.

Agus bahkan menyebutkan, sebelumnya penggugat sudah berulang kali melakukan penagihan, hingga dua kali teguran hukum berupa somasi namun tidak ada itikad baik dari Tauhid Soleman untuk melunasi pinjaman uang tersebut.

Akibatnya, selain mengalami kerugian materiel Rp. 5.170.000.000,00, Umar Bopeng atau penggugat juga mengaku mengalami kerugian immateriel.

Bahkan Ia (Umar) merasa harkat dan martabatnya serta kredibilitasnya telah direndahkan karena dianggap tak berkontribusi uang sepersen pun di pilwalkot 2020 lalu, sehingga menurut hukum Tauhid Soleman dan MRA diminta membayar tidak kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sebab jumlah kerugian materiel Rp. 5.170.000.000 ditambah kerugian immateriel, jika dijumlahkan totalnya Rp. 15.170.000.000,00 (lima belas miliar seratus tujuh puluh juta rupiah), karena kerugian yang diderita penggugat adari perbuatan melawan hukum tergugat I dan II.

“Maka penggugat memohon agar PN Ternate melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum tergugat I dan tergugat II mengembalikan uang milik penggugat dan membayar ganti rugi yang diderita penggugat,” tukasnya.

Tak hanya itu, bahkan dalam posita gugatan di poin ke – 13, kuasa hukum pengugat juga meminta hakim PN Ternate meletakan sita jaminan satu unit rumah Wali kota Ternate Tauhid Soleman yang berlokasi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Penasihat hukum penggugat meminta untuk menyita agar gugatan/tuntutan ini terpenuhi, maka wajar bila semua harta benda milik tergugat I diletakan sita jaminan (conservatoir beslaag), baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.

“Berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya milik tergugat 1, yang terletak di lingkungan Jan, RT.010/RW.004, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa sidang perdana atas perkara ini rencananya digelar pada Senin 3 Februari 2025 dengan agenda mediasi oleh PN atau pembacaan gugatan oleh penggugat bila upaya damai gagal.

Hingga berita ini dipublish, wali kota Ternate M. Tauhid Soleman masih dalam upaya dikonfirmasi. ***

Editor  : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan