Klikfakta.id,Jakarta– Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan mengenai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
UU yang ditetapkan tahun 2021 tersebut mengamanahkan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada Bulan April 2022 dan kemudian menjadi 12% pada Januari 2025.
Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu kebijakan kenaikan tarif PPN merupakan kesepakan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Tahun 2021.
“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin saya yakin juga pemerintahan sebelumnya bahwa setiap kebijakan perpajakan, harus mengutamakan kepentingan Rakyat, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” Jelas Prabowo.
Selanjutnya Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen PPN darı 11% menjadi 12% dikenakan khusus barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa tertentu yang sebelumnya telah di kenakan PPN barang mewah yang di konsumsi oleh golongan masyarakat ber’ada.
Sedangkan tarif untuk barang jasa bukan barang mewah, tidak diberlakukan kenaikan PPN dan masih tetap pada tarif sebelumnya. Sementara untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih dengan tarif PPN 0% meliputi telur, daging, ikan, susu segar, beras, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan Umum, rumah sederhana.
Selain itu Pemerintah saat ini telah memberikan paket stimulus bagi masyarakat Indonesia yaitu sebesar 38,6 Triliun meliputi bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt, pembiayaan Industri Padatkarya, insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampa sampai 10 juta/Bulan, bebas PPH bagi UMKM dengan omset kurang dari 500 juta/Tahun.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan kebijakan yang adil dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat (hms/red).
Komentar