Klikfakta.id, TERNATE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah menegaskan tidak ikut campur dalam pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, saat diwawancarai sejumlah media di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Jumat (13/2/2026).
Ikram menjelaskan, pemanggilan terhadap belasan warga itu bersifat permintaan klarifikasi dan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan. Itu ranah hukum. Biarkan saja penyidik bekerja sesuai aturan. Jangan menggiring opini seolah-olah ada tekanan tertentu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Pemkab Halmahera Tengah telah mengambil langkah dengan turun langsung menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi warga.
“Kami sudah datang dan mendengar langsung tuntutan warga, dan itu sudah selesai. Jadi jangan lagi dipelintir seakan-akan konflik masih berlangsung,” tegas Ikram.
Ikram mengimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memperkeruh suasana.
“Kami hanya memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memanggil belasan warga Desa Sagea dan Kiya untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (11/2/2026).
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Departemen CSR PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia tertanggal 6 Februari 2026.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan, serta pengancaman yang diduga terjadi saat aksi demonstrasi warga pada 5 Februari 2026.(sah/red)














