Klikfakta.id, SOFIFI — 16 oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Maluku Utara dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Sanksi tegas tersebut diberikan lantaran belasan anggota tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran berat.
Pelanggaran yang mendominasi dalam kasus PTDH meliputi disersi, perbuatan asusila dan perselingkuhan, serta melakukan penipuan, hingga penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat memimpin Press release (siaran pers) akhir tahun 2025 yang berlangsung di Aula Hotel Royal Mix Sofifi, Selasa (30/12/2025).
Kapolda merinci, dari total 16 personel yang dipecat, 9 orang diantaranya kasus merupakan disersi, 2 kasus perselingkuhan, 3 kasus asusila, 1 kasus penipuan, dan 1 kasus narkoba.
“Untuk satu kasus narkoba yang sudah diputus PTDH bertugas di Polres Halmahera Selatan,” ujar Kapolda.
Ia mengungkapkan, selain itu 16 personel yang telah resmi disanksi PTDH, oleh Propam Polda Maluku Utara bersama jajaran, termasuk Polres Ternate dan Halmahera Utara, telah menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah oknum anggota lainnya.
“Nah dari hasil sidang etik direkomendasikan PTDH, namun belum dieksekusi karena yang bersangkutan masih menempuh proses lain atau banding,” pungkasnya.
Kapolda menjelaskan, belasan oknum anggota yang diberhentikan itu dari berbagai satuan kerja, di antaranya Polda Maluku Utara, Polres Halut, Halbar, Haltim, Morotai, dan Kepulauan Sula.
sanksi PTDH yang diberikan itu lanjut Kapolda, merupakan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba di internal Polri.
Irjen Waris menambahkan jika oknum polisi terlibat narkoba dan masuk kategori bandar, maka sanksi yang diberikan adalah pecat. Jikalau pengguna dan baru pertama kali, akan direkomendasikan rehabilitasi di BNN.
“Tetapi kalau pengguna dan sudah berulang kali, tetap langsung dipecat, karena itu tidak akan diberikan ampunan,” tegas Kapolda menutup keterangannya. (sah/red)















