banner 468x60

163 Warga Diperiksa Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Brimob di Ubo- ubo Ternate

163 Warga Diperiksa Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Brimob di Ubo- ubo Ternate

Pemasangan Plang Peringatan oleh Polda Malut ( Foto : Istimewa)

Klikfakta.id, SOFIFI – Penyidikan status lahan seluas sekitar 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang diklaim milik Polda Maluku Utara, terus berlanjut.

Tim penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut saat ini juga mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang menempati lahan dimaksud. Lahan itu diketahui ditempati sekitar 168 kepala keluarga.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah melayangkan peringatan kepada warga agar mengosongkan lahan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum mendapat respons.

Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimum Polda Malut mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyerobotan lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan karena warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi yang dibeli untuk keperluan tempat tinggal.

“Untuk saat ini kurang dari 30 orang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Ditreskrimum Polda Malut melalui Ps Kasubdit II AKP Budayat Taib, yang dikonfirmasi di Mapolda Malut, Sofifi, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami keterangan saksi terkait status dan asal-usul lahan yang ditempati.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

AKP Budayat Taib menegaskan, total saksi yang akan diperiksa mencapai 163 orang.

“Sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan, sisanya akan menyusul,” jelasnya.

Adapun saksi yang telah diperiksa antara lain anggota Polri, satu orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), seorang purnawirawan Polri yang pernah mengajukan permohonan sertifikat, tiga lurah, serta 20 warga Ubo-ubo dan Kayu Merah yang menempati lahan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya praktik jual beli lahan yang dilakukan berulang kali.

Sebagai bentuk penegasan, Polda Maluku Utara telah memasang tiga papan peringatan di lokasi lahan tersebut. Dalam papan itu disebutkan bahwa tanah dimaksud merupakan milik Polda Maluku Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara dengan luas 4,9 hektar.

Papan peringatan juga memuat ancaman pidana bagi pihak yang menempati lahan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menjelaskan, pemasangan papan peringatan dilakukan setelah Polda melayangkan tiga kali somasi sebagai langkah persuasif.

“Hingga somasi ketiga tidak ada respons dari warga. Jika merasa memiliki legalitas, silakan menggugat ke pengadilan. Itu jalan paling tepat,” tegas Kapolda. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page