Klikfakta.id, HALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan ( Halsel), Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan lima orang sebagai tersangka Kasus dugaan pengeroyokan, dan penganiyaan di desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di desa Yaba pada Senin 20 Januari 2025, dialami oleh dua orang korban dari personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat.
Dua personil yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan masing-masing berinisial ZS bersama MRP mengalami luka di kepala dan memar diwajah saat keduanya melaksanakan tugas penyelidikan orang hilang.
Penetapan tersangka itu melalui pres rilis yang digelar di aula Polres Halsel pada Kamis 06 Februari 2025, dihadiri langsung Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono, Pelaksana harian ( Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU. M. Adnan Nijar, dan Kasi Propam Polres Halsel, IPDA Samsudin Upara.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Halsel dalam kasus tersebut masing-masing berinisial EW, ZS, SW, VT dan MB asal warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Utara.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan melalui Kasi Humas Polres AKP Sunadi Sugiono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halael dapat dibuktikan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, dan penganiyaan bermula dari tersangka EW cekcok dengan kedua personil dikantor Desa.
Tersangka EW kemudian melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga menggunakan kalimat bahwa “Kedua Polisi itu hendak memukul dirinya”. Berdasarkan kalimat provokatif itu dapat memancing empat tersangka lainnya langsung melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap kedua personil tersebut.
“Jadi berawal dari cekcok antara EW dan dua personil itu kemudian EW menghasut dengan kalimat provokatif kepada warga, langsung terjadi pengeroyokan atau penganiyaan oleh empat tersangka lainnya,” ujar AKP Sunadi Sugiono.
Sementara Kasi Propam Polres Halael IPTU Samsudin Upara menegaskan terkait dengan isu yang tersebar di beberapa media bahwa personil polsek Bacan Barat, Polres Halsel telah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji untuk memancing kemarahan warga adalah tidaklah benar.
“Terkait isu yang menyudutkan personil polres halsel seolah-olah menjadi pemicu atas kasus ini semua tidak benar, karena telah melakukan penyelidikan dan kedua personil yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” tegas Sam sapaan akrab IPTU Samsudin Upara.
Kasat Reskrim Polres Halael IPTU Adnan Nijar juga menegaskan bahwa kelima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiyaan itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, kelima tersangka langsung diserahkan ke Jaksa secara bersamaan, para tersangka juga sudah ditahan,” tegas Adnan.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiyaan di Desa Yaba, namun mantan Kapolsek Obi itu juga menyatakan akan terus dilakukan perkembangan oleh penyidik reskrim polres halsel.
Disentil soal mantan penjabat kepala desa Yaba Nurjanah Lameko diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut, Adnan mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum sampai kesitu.
“Yang jelas untuk kasus tersebut kita masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, ” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Pewarta : Saha Buamona