Selangkah Lagi Kajari Halteng Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Perumahan 100

banner 120x600

Klikfakta.id, HALTENG – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah masih terus mendalami dugaan kasus proyek pembangunan perumahan 100 yang melekat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tahun 2018.

Kepala seksi pidana khusus (KasiPidsus) Kejari Halteng Rahmat Sandy Ella Sabtu mengungkapkan sejak bulan Juli 2024 hingga kini sudah 26 saksi yang di periksa masing masing, 8 orang saksi dari Dinas terkait, ULP/Pokja dan 19 orang penghuni Perumahan 100 dari hasil tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang cukup signifikan.

banner 325x300

Sebelumnya pada hari Selasa 3 Desember 2024 lalu Tim penyidik Kejari Halteng melakukan penggeledahan dikantor Dispekim Halteng. Tim dapat menyita sejumlah dokumen atau bukti-bukti untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik kejari telah melakukan upaya paksa dalam hal kasus dugaan korupsi ini, untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan bukti awal yang diduga mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan dana beberapa proyek strategis yang dikelola oleh Dinas Perkim,” tegas Sandy.

Sandy menambahkan, dari hasil pemeriksaan pasca penggeledahan Tim penyidik telah memperoleh 46 item menjadi barang bukti dalam penanganan perkara ini.

Selain sejumlah dokumen, Tim penyidik Kejaksaan Halteng juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Diketahui penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kantor Dinas Perkim, termasuk dengan ruangan kepala Dinas dan bagian keuangan yang menjadi fokus utama pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan dan penyitaan, setelah kami dapatkan bukti dokumen, kami serahkan ke PPK Andi Sudirman, kemudian kami menerima kembali,” singkat Sandy

Tak hanya itu, dari rangkaian pemeriksaan barang bukti Tim juga menemukan beberapa indikasi korupsi pada proyek lainnya yang menggunakan anggaran pada tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Jadi dalam beberapa waktu kedepan, tim kejari Halteng akan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak rekanan karena sampai saat ini pihak rekanan dipanggil, tetapi panggilan pertama tidak hadir karena yang bersangkutan masih berada di Gorontalo, jadi beliau minta waktu tanggal 16 Desember 2024. Dan untuk ahli kami sudah pemeriksaan dari Politeknik Manado, terkait dengan fisik pekerjaan,” sambungnya.

Menurutnya, selain dinas Perkim, lanjut Rahmat, tim kejari juga akan melakukan penggeledahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang dianggap perlu.

Rahmat juga menegaskan, Kejari Halteng akan terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.

Mewakili Kajari Halteng, Rahmat menghimbau agar Masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini dipublish Kepala Disperkim Halteng Abdulah Yusuf, masih dalam upaya konfirmasi terkait penggeledahan yang di lakukan oleh Tim penyidik Kajari Halteng.***

Editor : Samuel.L

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page