LPI Desak KPK Tetapkan Kadis Perikanan Kelautan Malut Sebagai Tersangka Dugaan Suap Eks Gubernur Malut

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Abdulah Assagaf sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGk.

Desakan penetapan tersangka kepada ini disampaikan oleh Kordinator LPI Malut Rajak Idrus.

banner 325x300

Menurutnya Abdullah Assagaf sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di jakarta dan Ternate, Maluku Utara.

Dalam pemeriksaan kata Rajak alias Jek, yang bersangkutan juga mengakui pernah memberikan uang ratusan juta ke AGK waktu masih aktif menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Menurut Jek, Pengakuan Abdullah terungkap saat dia memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Sidang dengan perkara Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate dengan terdakwa AGK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi pada Rabu 27 Juli 2024 beberapa bulan yang lalu,” ujar Jek kepada Klikfakta.id pada Jumat 13 Desember 2024.

Dia nambahkan, Abdullah Assagaf sendiri dalam kesaksiannya mengaku dirinya memberikan uang kepada eks Gubernur AGK sebesar Rp.700 juta secara bertahap melalui Zaldi Kasuba yang diketahui sebagai keponakan AGK sendiri.

Pengakuan ini adalah bentuk pengakuan dari seorang kepala dinas perikanan Abdulah Assagaf dihadapan JPU KPK, maka penyidik juga harus mendalami dan harus menetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada alasan untuk penyidik KPK menunda Abdullah Assagaf dalam penetapan tersangka terhadap kasus tersebut, sebeb ini soal korupsi, KPK jangan main main,” tegasnya.

Lanjut KPK bukan hanya meyelamatkan kerugian negara namun harus memberikan efek jera pada pelaku penyuapan. Sebab ini adalah bagian dari turut serta dalam kejakahatan korupsi seperti apa yang di sampaikan presiden Prabowo Subianto. Bahwa korupsi harus di tangkap agar tidak diberikan ruang.

Sehingga pihak pelaku hanya lakukan pengembalian kerugian negara. Maka di pastikan akan muncul bibit korupsi lagi. Sebab korupsi jika sudah ketahui akan kembalikan dan tidak ada efek jera, KPK harus pikirkan,” pungkasnya.

Dia menegaskan, LPI akan mengawal kasus ini hingga tutas. Tidak boleh kasus hanya berakhir di Imran Yakub dan Muhaimin Syarif Saja. KPK sudah harus pikirkan tersangka baru.***

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page