Bareskrim Polri Amankan DPO Tingkat Internasional Pengendali Clandestine Lab di Bali 

Klikfakta.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) tingkat internasional, Roman Nazarenko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat melakukan doorstop.

Desk ini adalah kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat komitmen secara nasional dalam memberantas narkoba.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pemberantasan narkoba harus dilakukan yang secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari hulu hingga hilir.

“Sejalan dengan atensi oleh Bapak Presiden, sebab Kapolri menekankan pentingnya peran melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” tambahnya.

Roman Nazarenko (DPO), merupakan warga negara Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024.

Ia (DPO) ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai.

Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan ke Indonesia.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

Nazarenko, berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika.

“Sebelumnya juga dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti,” tambahnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya untuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, terhindar dari ancaman narkoba. Juga menjadi bagian dari visi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti mengikuti ketegasan Bapak Kapolri.

Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutup Dirtipidnarkoba. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page