Kebakaran di Maliaro Ternate, Pemilik Mobil Mikro Bertangki Siluman Terancam 5 Tahun Penjara

Klikfakta.id, TERNATE — Peristiwa kebakaran di RT007 RW003, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, yang menghanguskan 3 unit mobil, 2 rumah dan satu kios, disangkakan pidana kurungan dan denda Rp.50 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Ternate, AKBP Niko Irwan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong.

” Pasal yang akan disangkakan dalam peristiwa kebakaran adalah pasal 188 KUHPidana. Karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun maupun pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, ” paparnya, Jumat 27 Desember 2024.

Karena perbuatan yang ditimbulkan itu berbahaya umum bagi barang, nyawa orang lain, mengakibatkan orang mati, maka disangkakan pasal 53 undang- undang nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalah gunaan BBM.

Dan apabila suatu badan usaha atau perseorangan dalam kegiatan usaha hilir (Angkut, Simpan, Niaga) tidak dilengkapi izin yang ditentukan dalam pasal 23A undang- undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah, dalam pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tentang cipta kerja.

Dijelaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dengan pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

“Namun, dalam kegiatan pelanggaran yang mengakibatkan, menimbulkan korban, kerusakan kesehatan atau jiwa seseorang, keselamatan dan/atau lingkungan hidup, maka dikenakan pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 diancam pidana,” jelasnya.

Minyak dan gas bumi diubah dengan pasal40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, jika tindakan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 23A mengakibatkan timbul korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Sementara itu rencana tindak lanjut penyidik Satreskrim Polres Ternate akan meminta keterangan manajemen SPBU Batu Anteru, dan berkoordinasi dengan ahli migas serta ahli pidana, sebelum dilaksanakan gelar perkara. BBM jenis pertamax yang diisi oleh terlapor (Iskandar) di SPBU Batu Anteru dibuktikan rekaman CCTV, nosel tersebut merupakan pertamax dan dikuatkan dengan pengambilan sampel BBM jenis pertamax dari nosel tersebut.

Sementara penyebab kebakaran api berasal dari korsleting aki mobil microlet 74 ampere yang mengangkut 12 jerigen kapasitas 25 liter berisi BBM jenis pertamax, ditambah 50 liter yang terisi didalam tangki rakitan pada mobil tersebut.

“Kerugian ditaksir harga mobil toyota avanza Rp. 60.000.000, bangunan senilai Rp. 20.000.000, harga barang jualan (celana, pakaian dan tas) sekitar Rp. 40.000.000, dan Mobil open cup sekira Rp. 20.000.000,” tutupnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo menegaskan bahwa terkait dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di kelurahan Maliaro, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai pada SPBU untuk melihat menstreanya atau niatnya disitu.

“Tapi kita kan perlu periksa ahlinya juga, karena kalau kebakarannya ada itu yang kena hanya pemilik mikrolet saja, makanya kita gandeng pasal 53,” sebutnya.

Disinggung terkait barang bukti rekaman CCTV yang disita dari SPBU, yang memperlihatkan Iskandar selaku pemilik mobil mikrolet sebelum kejadian sempat melakukan pengisian BBM jenis pertamax, sementara dalam hasil penyelidikan ditemukan barang bukti pertalite dua botol lemineral ukuran 10 liter.

“Kalau pertalite berbeda, karena itu didapat dari gudang, kalau Iskandar melakukan pengisian sesuai yang ditunjukkan CCTV dari SPBU itu benar pertamax, ” pungkas Bondan. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page