Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) menyoroti kinerja Kepala kantor wilayah pada Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, Amar Manaf.
Kordinator LPI Malut Rajak Idrus mengaku menyesal dengan sikap kakanwil kemenag Malut Amar Manaf yang dianggap tidak mampu memimpin Kanwil Kemenag Malut.
Rajak menduga kakanwil kemenag Amar Manaf melindungi anak buahnya yang melakukan praktek kotor.
Diantaranya dugaan kasus SK (Surat Keputusan) bodong yang turut ditanda tangani mantan kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan (Halsel).
“Bahkan ini menurut saya sudah tidak lagi menjadi rahasia umum bagi kakanwil kemenag Malut,” ujar Rajak kepada Klikfakta.id pada Jumat 27 Desember 2024.
Rajak menegaskan, LPI Malut menilai dugaan kasus seperti ini harus ditelusuri.
Sebab, pihaknya meyakini hal ini bukan hanya terjadi di halsel, tapi diduga kuat terjadi di sejumlah daerah.
Menurut Rajak, dugaan SK bodong tersebut, adalah tindakan kejahatan kemanusian. Untuk itu harus diproses secara hukum.
“Kasus SK bodong adalah kasus besar sebab bukan hanya 1 atau 2 orang tapi ini kami yakin sudah terjadi ke banyak orang,” tukasnya.
Dugaan SK bodong itu lanjut Rajak diduga ada hubungannya dengan praktek pungutan liar (pungli) di kementerian agama. Jadi ada dua kasus yang berbedah jika di telusuri.
“LPI sudah mengantongi nama-nama bukti, ini harus laporkan bukan hanya ke APH tapi juga di Kementrian Agama di Jakarta,” tegasnya.
Rajak menyatakan, didalam SK yang ditandatangi mantan kapala sekolah tersebut terdapat 39 nama, yang telah diketahui oleh dirinya sejak Adhari A. Karim menjabat sebagai Kepala MAN satu Halsel.
Nama-nama tersebut sebagian besar tidak mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di sekolah setempat.
Namun anehnya dari 39 nama itu ada yang lolos seleksi P3K dari tahun 2023 dan 2024.
“Sementara yang mengabdikan diri sebagai tenaga honorer sejak lama itu tidak diakumudir,” imbuhnya.
Kakanwil kemenag malut Amar Manaf terkesan telah melindungi kasus ini dan dinilai pilih kasih serta merugikan banyak orang.
“Kami dari LPI mencurigai bahwa gedakan ini berpotensi ada otak yang mengatur skenario ini. Dan ini harus di bongkar sampai ke akar akar kantor kementrian agama,” pintanya.
Menurutnya, jika ini benar adanya pungli dan dugaan SK bodong itu benar adanya maka ini merupakan tindakan suap dan gratifikasi, maka wajar APH harus menyikapi.
“Karena perbuatan seperti ini adalah tindakan yang ada unsur pidananya disana,” paparnya.
LPI juga akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) malut untuk membongkar kasus tersebut, LPI juga suda berkoordinasi teman teman di jakarta agar ditindaklanjuti sampai ke kementrian agama di jakarta sesuai dengan instruksi presiden.
“Kami akan laporkan dan kawal terus kasus yang terjadi dilingkup Kanwil Kemenag Malut, karena masalah yang terjadi sudah dengan bertahun-tahun tapi tak diselesaikan,” pungkasnya. ***
EditorĀ Ā : Armand
Penulis : Saha Buamona