Klikfakta.id, TERNATE — Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras jenis cap tikus dari hasil cipta kondisi selama tahun 2024.
Pemusnahan berlangsung di lapangan apel mapolres ternate, Selasa(31/12/2024) pagi tadi.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irwan melalui Wakapolres Kompol Riki Arinanda mengatakan, pemusnahan ini adalah barang bukti miras dari hasil cipta kondisi selama tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan cap tikus kemasan kantong plastik 5.575 kantong, botol air mineral sedang 805 botol, dalam jerigen 225 liter, serta beberapa jenis miras kemasan kaleng.
“Proses pemusnahan miras hari ini kita laksanakan secara simbolis saja dihalaman mako Polres Ternate, dan selebihnya akan dibawa ke Kelurahan. Takome yang telah disediakan tempat untuk dimusnahkan disana,” ujar Riki dalam sambutannya.
Minuman keras ini, kata Kompol Riki juga dari hasil tangkapan rekan rekan Kodim 1501/Ternate yang beberapa hari lalu yang juga telah diserahkan ke Polres Ternate.
Selain itu juga barang bukti yang dapat diamankan adalah hasil tangkapan dari personil Polres Ternate dan para Polsek jajaran, kecuali polsek pulau moti.
“Karena untuk polsek pulau Moti itu apabila menemukan barang bukti miras langsung dimusnahkan ditempat,” katanya.
Sedangkan modus yang dikerap itu dilakukan oleh para penyalur miras ini sangat beragam.
Mulai dari memasukkan miras tersebut ke dalam kemasan sayur, kemasan mineral dan lainnya.
“Kebanyakan miras ini masuk dari ternate melalui pelabuhan yakni kapal kapal dari Halmahera Barat maupun Kota Manado,”bebernya.
Kompol Riki menegaskan kepada masyarakat kota Ternate bahwa Polres akan melakukan patroli dan apabila mendapat ada yang konsumsi miras maka akan diamankan.
“Jika kedapatan ada yang konsumsi miras maka akan diamankan untuk dijadikan sebagai warga binaan Polres Ternate selama 1×24 Jam,” tegasnya.
Untuk pelaku miras yang diamankan polres Ternate ada sebanyak 9 orang, dan tentunya pihaknya juga berharap kepada stakeholder terkait untuk lebih mempertegas peraturan terkait dengan peredaran miras.
“Untuk sembilan orang ini telah kita sidangkan, jika kedapatan lagi akan ditindak,” ucapnya.
Hadir dalam pemusnahan yakni Kabag SDM Polres Ternate, AKP Andi Idrus N. A Collong, Kabag Log AKP Sudarlin, Kasat Lantas AKP Rezza Muhammad Fajrin, Kasat Samapta AKP Purnomo, Kasat Intelkam IPTU Moch. Saleh K. Teapon, Kasi Propam IPTU Rudy Renuat, Kasatgas Tindak Sat Brimob BKO Polres Ternate, IPDA Jufri, dan para Perwira di Polres Ternate. ***
Editor  : Armand
Penulis : Saha Buamona













