Sidang Etik Polres Ternate, 10 Anggota Dikenakan Sanksi Berat, 1 Dipecat Sepanjang Tahun 2024

Klikfakta.id, TERNATE — Sebanyak 11 anggota Polri yang bertugas di Polres Ternate, sepanjang tahun 2024 dikenakan sanksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat melalui sidang kode etik yang digelar polres ternate.

Dari 11 anggota yang dikenakan sanksi tersebut, satu diantaranya dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Kapolres, Ternate AKBP Nicko Irawan didampingi Wakapolres Kompol. Riki Arinanda dan Kasih Humas AKP Umar Kombong saat prees release akhir tahun, pada Selasa 31 Desember 2024 menyampaikan, salah satu anggota yang dikenal akan sanksi PDTH, yakni Aipda RH yang bertugas di Polsek Ternate selatan.

RH diberikan sanksi PTDH karena melakukan perbuatan yang selayaknya suami istri atau berselingkuh dengan istri orang, perilakunya itu melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain RH, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP Polri) juga dilakukan terhadap oknum anggota berinisial, Briptu ARK dengan putusan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang melalui sidang KKEP dan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.

Sidang KKEP juga diberikan kepada oknum anggota berinisial Brigpol AB karena telah melakukan pelanggaran dengan sengaja mengambil barang temuan kosmetik yang tidak izin edar diamankan oleh BPOM.

Brigpol AB juga membuang barang temuan kosmetik tidak izin edar yang diamankan BPOM sehingga putusan KKEP berupa penundaan kenaikan pangkatnya selama dua tahun.

Selain sidang KKEP terhadapterhadap 2 oknum anggota, Polres Ternate juga bahkan memberikan sanksi disiplin terhadap 9 oknum anggota lainya.

Sembilan oknum anggota Polres yang diberikan sanksi disiplin dengan inisial masing-masing, Bripda W, Ipda S, Bripda MJ, Aipda AFH, Bripka ZMN, Bripka ZM, Brigpol AN, Bripka FU dan Bripka ZK.

“Oknum yang melakukan pelanggaran ini juga telah menjalani sidang disiplin dan diberikan sanksi mutasi bersifat demosi hingga teguran tertulis serta penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode,” tegas Wakapolres Riki.

Sanksi yang diambil untuk oknum anggota yang melakukan pelanggaran tersebut sebagai langkah tegas untuk menjadikan Kepolisian di Polres Ternate yang presisi.

“Sanksi yang diambil untuk berikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran sebagai langkah tegas kepolisian di polres Ternate,” pungkasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page