Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Polres Ternate menangani kasus narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang tahun 2024 sebanyak 26 kasus.
Dari 26 kasus tersebut, oleh penyidik Polres Ternate menetapkan 27 orang sebagai tersangka baik berkategori pengedar hingga sampai pengguna.
Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan saat prees release akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam kemarin mengatakan bahwa, jumlah kasus narkoba untuk di wilayah Kota Ternate sepanjang tahun 2024 meningkat.
Peningkatan tersebut dilihat dari penyebaran maupun penyelesaian.
“Dari 26 kasus yang ditangani itu 24 sudah menyelesaikan tahap II ke JPU hingga pemutusan, sementara duanya masih melengkapi berkas tahap I,” ujar Nicko yang didampingi Wakapolres Kompol Riki Arinanda dan kasi humas AKP Umar Kombong.
Nicko menyatakan, barang bukti yang dilindungi narkotika dan ditangani itu paling banyak adalah ganja kering dengan jumlah 16 kasus, sementara 10 kasus lainnya kasus narkotika jenis sabu.
“Dalam kasus penggunaan narkotika dari hasil penelusuran Satresnarkoba dan jajaran Polsek, Polsek Selatan 1 kasus dan Ternate Utara 1 kasus,” ucap Nicko.
Sementara jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 26 kasus, ditangani ini, untuk ganja kering sebanyak 5,8 kilogram sementra itu sabu sebanyak 90,95 gram.
“Barang bukti ini sudah dilakukan penyitaan sesuai dengan hasil putusan Pengadilan, “tukasnya.***
Editor  : Armand
Penulis : Saha Buamona













