Klikfakta. id, TERNATE– Kejaksaan Tinggi( Kejati) Maluku Utara, memastikan akan melakukan penyelidikan sejumlah kegiatan proyek di wilayah Maluku Utara yang terindikasi merugikan keuangan daerah.
Sejumlah proyek tersebut diantaranya proyek jalan multiyears di Kabupaten Halmahera Utara.
Proyek multiyears tersebut diantaranya pekerjaan jalan segmen III ruas jalan trans Galela- Loloda, yang dikerjakan oleh PT Iklas Bangun Sarana dengan anggaran mencapai Rp 67,1 miliar.
Kemudian proyek pembangunan GOR Fogogoru di Kabupaten Halmahera Tengah, tahun 2019-2021.
Penyelidikan terhadap sejumlah poyek yang menjadi atensi Kejati Malut tersebut, sebagai bentuk respon menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Komite Pemuda Anti Korupsi (Kapak) Malut dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut pada Kamis 30 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi( Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi memberikan apresiasi kepada masyarakat atau elemen gerakan dari Komite Pemuda Anti Korupsi (Kapak) yang telah memberikan informasi tersebut.
Herry memastikan bahwa Kejati Malut akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh warga jika disertakan dengan bukti.
” Kami sangat mengapresiasi apa disampaikan mereka, laporan tersebut kami akan klarifikasi apa benar atau tidak laporan itu, jika hasil klarifikasinya benar dan ada bukti-buktinya kami akan tiindaklanjuti,” tegasnya, Jumat(31/1/2025) kemarin.
Sebelumnya di depan kantor kejati, massa aksi yang tergabung dalam Komite Pemuda Anti Korupsi (Kapak) Malut, dalam aksi unjuk rasa, mengungkap sejumlah pekerjaan diantaranya pembangunan jalan ruas trans Galela – Loloda Kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 yang menggunakan anggaran multiyears dan pekerjaan pembangunan GOR Fogogoru Halmahera Tengah tahun 2019-2021.
” Aparat penegak hukum agar segera menelusuri kasus korupsi pekerjaan pembangunan jalan ruas trans galela – loloda Halmahera Utara dan pekerjaan GOR Fogogoru Halmahera Tengah tahun angaaran 2019 – 2021,” tegas massa aksi.
Mereka menuntut Kejati Malut Segera membuka kembali kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan trans galela-loloda Halmahera Utara ruas Desa Ngajam Apulea dengan Volume 21,5 Kilometer.
“Pekerjaan tersebut dengan nilai sebesar Rp. 67.100.000.000,00 (enam puluh tujuh milar seratus juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana, ” ucapnya.
Pembangunan jalan trans galela – loloda yang anggaran Multiyers tahun 2017-2019 dengan total nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp.293.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar) ang dibagi atas tiga pekerjaan
Anggaran tersebut dengan ruas desa Salimuli – Posi Posi 48,3 kilometer yang menggunakan anggaran sebesar Rp138.600.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah) dikerjakan oleh PT. Sinar Putra Pratama.
Ruas Desa Posi Posi – Desa Ngajam 24,8 kilometer dengan anggaran sebesar Rp. 87.300.000.000,00 (Delapan puluh tujuh milar tiga ratus juta rupiah) oleh PT. Sinar Sama Sejati, Sementara ruas Desa Ngajam ke Apulea 21,5 kilometer Rp. 67.100.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar seratus juta rupiah) dikerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana.
“Proyek tersebut diduga korupsi hingga tidak dapat diselesaikan, bahkan hingga saat ini tidak dinikmati oleh warga masyarakat Halmahera Utara,” bebernya.
Mendesak KPK – Ditreskrimsus Polda – Kejati Malut segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dan membongkar kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Fogogoru di Desa Nurweda Halmahera Tengah dengan anggaran sebesar Rp. 79.695.000.000,00 (Tujuh puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh lima juta) tahun 2019 – 2021 dikerjakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang.
Massa aksi juga mendesak Kejati dan Polda Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Ikhlas Bangun Sarana atas pekerjaan jalan galela loloda Halmahera Utara.
“Kami juga mendesak Kejati dan Polda segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang untuk dimintai keterangan atas pekerjaan Gor Fagogoru Halteng,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona