Klikfakta. id, HALBAR– Rancangan awal RPJMN 2025-2029, bidang perdesaan jadi prioritas nasional ke-6 (PN 6).
Yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai dengan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pembangunan perdesaan masuk dalam program hasil terbaik (program unggulan) yang ke-7, yakni melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.
Tercatat dari 23 Kabupaten 254 desa di Indonesia yang telah ditetapkan pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 – 2029, Kabupaten Halmahera Barat salah satunya masuk dalam lokus tambahan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).
Dimana, untuk kabupaten Halbar, tercatat 6 desa yang jadi lokus RPKP. Diantaranya desa Goal, Desa Sidodadi, Desa Golago Kusuma, Desa Air Panas Kecamatan Sahu Timur, dan Desa Tuguaer, Desa Tosoa Kecamatan Ibu Selatan.
Hal ini terungkap pada rapat kerja komisi I DPRD Halbar dan mitra kerja yang berlangsung di lantai dua kantor DPRD Halbar, Selasa 4 Februari 2025 kemarin.
Anggota komisi I DPRD Halbar, Kristofel Sakalati, menjelaskan, komisi I DPRD dalam rapat kerja juga telah meminta Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D), Faris Hi. Abdulbar memaparkan hal itu.
Dalam rapat kerja tersebut, oleh pihak BP3D serta instansi teknis terkait juga memastikan telah menyiapkan seluruh dokumen- dokumen untuk disampaikan ke Kementerian terkait, mengingat deadline untuk kesiapan dokumen sampai 30 Mei 2025.
“Kami sudah konfirmasi kepada BP3D, bahkan Dinas Pertanian agar dapat melengkapi kelengkapan dokumen yang deadlin nya sampai di tanggal 30 mei nanti, ” ujarnya usai menggelar rapat.
Pelaksana tugas( Plt) Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D), Faris Hi. Abdulbar memastikan dalam waktu dekat akan membentuk tim koordinasi pembangunan kawasan perdesaan kabupaten untuk menyusun rencana pembangunan kawasan perdesaan (RPKP) KPP Agropolitan, yang paling lambat sudah diserahkan ke Bappenas pada 30 Mei 2025.***
Editor   : Armand
Pewarta : Riko Noho