Klikfakta. id, TERNATE– Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menyelenggarakan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum kepada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Malut, bertempat di aula Gamalama Kanwil, Selasa (14/02/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda, Edi.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan jajaran.
Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan salah satu tuntutan utama masyarakat saat ini, sebab berkaitan erat dengan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan begitu, lanjut Budi Argap Situngkir, pentingnya peran Kades dan Lurah sebagai Paralegal Justice, yang berfungsi sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat.
“Untuk mengapresiasi peran tersebut, Kemenkum menghadirkan Paralegal Justice Award (PJA) yang dapat diikuti oleh para Kades dan Lurah. PJA terdiri dari tiga kategori penghargaan, yakni Non Litigation Peacemaker (NLP), Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ), dan Paralegal Justice Award,” ujar Budi Argap Situngkir.
Lebih lanjut, Budi Argap Situngkir mengajak para Kades dan Lurah di Maluku Utara untuk berpartisipasi dalam seleksi Paralegal Justice Award.
Ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang berperan aktif sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik hukum di masyarakat.
Dalam sosialisasi, Penyuluh BPHN, Edi menyampaikan materi terkait PJA dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan, sebagai upaya memperluas akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat.
Melalui Posbakum, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta bantuan dalam penyelesaian permasalahan hukum mereka.
Kadiv P3H, Zulfahmi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mendorong penyebarluasan informasi hukum serta meningkatkan pemahaman norma hukum di masyarakat.
“Diharapkan melalui program ini, setiap warga negara, terutama di tingkat desa dan kelurahan, dapat lebih mudah memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum,” terang Zulfahmi.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum, Kanwil Kemenkum Malut berharap bahwa peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Paralegal Justice dapat semakin diperkuat, sehingga penyelesaian sengketa hukum, akses keadilan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan. (hms/red)Â