Klikfakta. id, JAKARTA– Komite Perjuangan Rakyat Kopra Institut menggelar aksi di depan mabes polri pada Rabu(13/2/2025) pagi kemarin.
Aksi yang digelar itu menyoroti efek judi online bisa berdampak pada ekonomi dan psikologis masyarakat.
Faizal Habeba selaku korlap aksi menegaskan kepolisian sebagai instrumen penegak hukum agar lebih serius menangani masalah judi online yang makin marak terjadi.
“Beberapa tahun terakhir ini judi online makin marak terjadi sehingga kami meminta kepada kapolri sebagai penegak hukum untuk lebih serius menindak pelaku judi online, ucap Faizal.
Faizal juga menyoroti bahwa maraknya judi online karena perkembangan teknologi sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses situs-situs judi online yang muncul di platform media sosial. Sehingga meminta kapolri RI untuk melakukan patroli siber dalam rangka mengkampanyekan bahaya judi online, sambungnya.
“Maraknya judi online tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang bisa di akses oleh seluruh masyarakat indonesia, untuk itu kami meminta kapolri RI untuk melakukan patroli siber dalam rangka mengkampanyekan bahaya judi online di media sosial”, tegas Faizal.
Faizal juga menegaskan bahwa efek judi online bisa berdampak pada Ekonomi dan psikologis masyarakat,
sehingga bisa membuat kecanduan. Untuk itu kapolri RI jangan menganggap remeh tentang bahaya judi online, Tegasnya.
“Efek dari judi online bisa berdampak kepada ekonomi dan psikologis masyarakat, dan bisa membuat masyarakat kecanduan. Untuk itu kapolri RI agar lebih tegas dan serius melakukan pemberantasan judi online, ” ujarnya.
Jika judi online tidak di tangani secara serius oleh kapolri RI maka kami meminta agar kapolri segera di copot.
Sikap dan Tuntutan Kopra Institut:
1. Meminta Kepada Kapolri RI Bapak Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online, termasuk bandar, operator, dan jaringan pendukungnya.
2. Melakukan patroli siber intensif guna memberantas aktivitas judi online yang terus berkembang secara masif, dan melakukan kampanye nasional tentang bahaya judi online baik di dunia digital maupun kegiatan berbasis masyarakat.
3. Mengedepankan edukasi kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online melalui saluran pengaduan resmi.
4. Kami menegaskan kepada kapolri untuk lebih serius melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku judi online yang juga melibatkan beberapa pejabat publik. ***
Editor  : Armand
Pewarta : Riko Noho