Klikfakta.id, TERNATE – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI mendatangkan tim Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan terpidana eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Pasalnya, hingga saat ini kesehatan AGK masih dalam kondisi yang tidak membaik, sehingga menjalani perawatan kesehatan di rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
Untuk diketahui bahwa AGK mulai menjalani hukuman di rutan kelas IIB Ternate sejak 19 Januari 2024, dan tercatat sudah menjelang tiga Minggu menjalani perawatan sampai dengan saat ini.
Hal itu dilakukan berdasarkan dengan putusan terdakwa kasus suap dan gratifikasi agar dilakukan rawat intensif sebagaimana disampaikan langsung oleh tim dokter dari KPK kepada tim hukum dan pihak keluarga AGK.
Langkah yang diambil itu karena faktor kesehatan terdakwa AGK sampai saat ini belum menunjukkan adanya perkembangan sama sekali.
Hairun Rizal selaku tim hukum saat dikonfirmasi mengatakan, kondisi kesehatan klaennya (AGK) itu sampai saat ini harus menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie, karena kondisinya masih sangat lemah, sejak diperiksa oleh tim dokter IDI dari KPK.
“Sehingga setelah selesai pemeriksaan oleh tim dokter IDI yang dikirim langsung KPK itu mereka sampaikan bahwa beliau tetap dirawat inap sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.” ujar Hairun pada Kamis 13 Februari 2025.
Karena kondisi klienya sampai saat ini masih sangat lemah, sehingga menjadi pertimbangan bagi tim penyidik KPK atas rencana untuk melakukan pelimpahan berkas terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pengadilan negeri Ternate guna melakukan proses persidangan.
“Sampai saat ini kami belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter dari KPK. Akan tetapi kami mendapat informasi, tim dokter masih mendiskusikan dengan pimpinan KPK atas hasil pemeriksaan tersebut.” katanya.
Hairun mengaku untuk saat ini, selain hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya juga masih menunggu pelimpahan berkas kasus TPPU oleh tim penyidik KPK.
“Karena ada beberapa jenis penyakit diagnosa yang dialami AGK saat ini, sehingga menjadi pertimbangan tersendiri oleh penyidik KPK,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus TPPU, penyidik KPK telah menetapkan eks Gubernur Maluku Utara AGK sebagai tersangka. Saat ini juga dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan dan proyek serta perizinan pertambangan yang dilakukan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.
Dalam kasus tersebut AGK divonis oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp109 miliar dengan 90 ribu dolar. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona