Dua Kali Mangkir, Kadis PUPR Pulau Taliabu Langsung Ditahan Jaksa

Terkait Dugaan Korupsi Proyek MCK

banner 120x600

Klikfakta. id, TALIABU– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, Suprayidno setelah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa.

Suprayidno sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan proyek MCK atau WC umum tahun 2022 dengan nilai Rp4.350.000.000 yang melekat di dinas PUPR Taliabu.

banner 325x300

Selain menahan Suprayidno selaku pejabat pembuat komitmen( PPK), jaksa juga menahan Direktur PT IMS inisial MR.

Keduanya dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ternate, pada Senin(17/2/2025) siang tadi, dan langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate.

Kajari Pulau Taliabu, Nur Winardi yang dikonfirmasi di kantor kejari ternate, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka itu.

Nur Winardi mengaku, tersangka Suprayidno dua kali panggilan penyidik tidak pernah hadir.

Dan panggilan ketiga yang bersangkutan hadir bersamaan dengan tersangka MR.

“Untuk itu, hari ini, kami lakukan pemeriksaan sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate hingga 20 hari kedepan, ” ujarnya.

Untuk kasus tersebut dirinya juga mengaku, sudah dua tersangka lebih dulu ditahan. Sehingga menambah dua orang ini, langsung menjadi empat orang tersangka.

“Kami lakukan tindakan hukum ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan ada tambahan tersangka, ” sebutnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) kerugiannya sebesar Rp3,6 miliar dari anggaran pembangunan MCK senilai Rp4,3 miliar.

“Sebelumnya juga penyidik telah melakukan penyitaan Rp200 juta lebih dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fee dari proyek tersebut, “terangnya.

“Mereka disangkakan Pasal Pasal 2 Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.

Winardi juga membeberkan peran tersangka MR yang perintahkan atau bersama-sama dengan tersangka S untuk mencari perusahaan -perusahan yang akan mengerjakan proyek MCK.

Selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahan tersebut lalu diserahkan ke S.

Winardi juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Ternate. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page