Kemenkum Malut Ikuti Pendalaman Materi Omnibus Law

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Rabu (19/02).

Acara diawali dengan arahan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perancang peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah.

banner 325x300

“Program ini merupakan salah satu respon terhadap pentingnya kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, baik dari segi substansi, metodologi, maupun aspek yang berkorelasi dengan bidang perancangan,” ujar Dhahana Putra dalam sambutannya.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam forum ini adalah metode Omnibus Law, yang mulai diterapkan sejak perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Dhahana, penerapan Omnibus Law merupakan strategi yang diambil pemerintah untuk merespons permasalahan obesitas regulasi, di mana saat ini terdapat sekitar 46.000 peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Cahyani Suryandari selaku narasumber membahas lebih lanjut tentang Omnibus Law dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa banyaknya regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah menjadi salah satu alasan utama diterapkannya metode ini.

“Dengan Omnibus Law, pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi undang-undang satu per satu. Cukup dengan membuat satu undang-undang baru yang mengamandemen beberapa pasal dalam berbagai undang-undang sekaligus,” jelas Cahyani.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa forum seperti ini sangat penting bagi perancang peraturan di daerah khususnya dari Kanwil Kemenkum Malut untuk terus mengembangkan wawasan dan pemahaman terhadap teknik penyusunan regulasi yang lebih efektif.

“Sebagai perancang peraturan perundang-undangan di daerah, kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi nasional. Pemahaman yang baik terhadap teknik Omnibus Law akan membantu dalam menyusun peraturan yang lebih harmonis dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan pusat,” ujar Budi Argap Situngkir.

Forum ini juga membahas dasar hukum penerapan metode Omnibus Law, yaitu UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022. Dalam lampiran UU No. 13 Tahun 2022, terdapat 16 butir teknik perancangan peraturan perundang-undangan berbasis Omnibus Law yang menjadi pedoman dalam implementasinya. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page