KPPN Tobelo Salurkan 4,2 Miliar DBH Pajak Di Dua Kabupaten Pemkab Halut Kebagian Rp 3,1 Miliar

banner 120x600

Klikfakta.id, HALUT – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Bagi Hasi (DBH) Pajak berupa PPh dan PBB untuk periode bulan Februari Gelombang 1 TA 2025 di dua Kabupaten Kota dengan total sebesar Rp 4.271.280.900.

Dana Bagi Hasil atau disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, dan juga kepada daerah lain non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

banner 325x300

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, DBH Pajak dihitung berdasarkan pendapatan yang berasal dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta cukai hasil tembakau (CHT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (1), DBH Pajak mulai tahun 2025 disalurkan dalam enam tahap, yakni, Bulan Februari sebesar 10%, Bulan April sebesar 15%, Bulan Juni sebesar 15%, Bulan Agustus sebesar 20%, Bulan Oktober sebesar 20%, Bulan Desember sebesar sisa pagu alokasi.

“DBH terdiri atas dua jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Adapun DBH Pajak sebagaimana dimaksud disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima dokumen Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat periode Semester II TA 2024 yang ditandatangani oleh BPKAD Pemda yang bersangkutan, KPPN, dan KPP Pratama sebagai syarat penerbitan rekomendasi penyaluran,” Jelas Atik Senin (24/2/2025).

Atik menambahkan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, dana TKD ini seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan umum yang diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Atik menegaskan, penggunaan dana ini juga harus memperhatikan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan.

Diketahui kedua Kabupaten Kota yang mendapat DBH yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dengan total sebesar Rp 3.111.492.200, Pemda Pulau Morotai total DBH sebesar Rp 1.159.788.700.  

Editor     : Redaksi  

Pewarta : Samuel.L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page