Klikfakta.id, TERNATE – Penasehat Hukum (PH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu tetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi MCK yang tersebar di 21 desa.
Mereka diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Abdul Kadir Nur Ali alias Dero, Yopi Sarau selaku Kontraktor, dan seorang makelar proyek yang bernama La Ode Abdul Haris.
Ketiga orang ini dinilai sangat berperan dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran MCK individual yang tersebar di 21 desa di pulau taliabu tahun anggaran 2022 dengan nilai sebesar Rp4, 350 miliar.
“Karena perkara ini bermula dari Kadis BPKAD Dero yang mencairkan anggaran pembangunan MCK Individual itu itu secara serentak tanpa ada pekerjaan, ” ujar Agus kepada awak media Rabu 26 Februari 2025.
Agus menegaskan bahwa, proyek tersebut tidak melalui proses tender namun penunjukan langsung(PL)
Tetapi tiba-tiba Dero atau Kaban BPKAD mencairkan anggaran ini, padahal yang seharusnya itu sampai pekerjaan selesai baru bisa dicairkan anggaran tersebut.
“Anehnya mereka cairkan anggaran tanpa ada dokumen-dokumen pendukung terkait dengan pekerjaan dilapangan, jadi semua dokumen yang diserahkan ke dinas itu adalah fiktif, ” beber Agus
Selain itu tidak ada tanda tangan dari Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno. Bahkan tak diketahui oleh kliennya terkait dengan pencairan anggaran ini.
Akan tetapi Dero karena berdasarkan perintah dia mencairkan anggaran tersebut.
“Pencairan anggaran ini itu ada arahan, dan siapa yang menjadi arahan itu, muda-mudahan kami akan bongkar setelah di pengadilan nanti, ” imbuhnya.
Anggaran MCK individual ini, lanjut Agus dicairkan melalui lima perusahaan. Tiga diantaranya milik Yopi yang ia pinjam. Kemudian dari hasil keuntungan proyek diserahkan kepada La Ode.
Sehingga La Ode mendapat uang Rp 1,5 miliar diberikan oleh Yopi yang diserahkan melalui orang suruhan bernama Joni, kemudian diserahkan lagi kepada dua orang pegawai dari Dinas PUPR Pulau Taliabu.
“Kemudian uang Rp1,5 miliar ini diserahkan kepada La Ode disalah hotel di Manado Sulawesi Utara. Jadi kalau kita mau lihat dari rangkaian kejahatan yang dilakukan sudah cukup ditetapkan mereka sebagai tersangka, ” jelasnya.
Bahkan penyerahan uang tersebut juga diakui oleh La Ode Rauf, saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu di Jakarta yang bersangkutan mengakui dan melakukan Pengembalian uang dengan nilai sebesar Rp150 juta rupiah.
Agus menegaskan bahwa uang MCK individual, menurut jaksa ada Rp 3,6 miliar menjadi kerugian negara.
Sementara Rp1,5 miliar dikuasai oleh La Ode Abdul Rauf alias Ode, kemudian diberikan kepada Hayatudin sebagai tersangka saat ini, Rp1,3 miliar untuk mengerjakan proyek MCK Individual tersebut.
“Ternyata uang itu tidak seluruhnya digunakan, oleh Hayatudin malah menguasai Rp600 juta sementara Rp 500 juta dikuasai La Ode Abdul Haris, ” beber Agus.
Sisa anggaran tersebut masih berada di rekening Yopy Sarau. Namun herannya pelaku-pelaku yang telah mengeluarkan dan menguasai uang negara secara melawan hukum tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal perbuatan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 karna telah melakukan Penyertaan ( Deelneming) dalam melakukan tindak Pidana Kejahatan Korupsi,” pungkasnya.
Didalam pasal penyertaan ini baik pelaku, atau orang yang menyuruh melakukan, turut serta dan atau terlibat adanya peristiwa tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
Tetapi anehnya Kejari Taliabu menetapkan tersangka hanya berdasarkan kemauan.
“Penetapan tersangka itu ikuti selera, tidak melihat peristiwa pidana secara utuh sehingga terkesan penikmat-penikmat uang Negara itu dibiarkan bebas berkeliaran,” tandasnya.
Agus juga mengatakan seluruh rangkaian kejahatan Korupsi pada proyek pembangunan MCK Individual di 21 desa di pulau Taliabu karena ada ada arahan dari Mr X yang menjadi sutradara dari kasus korupsi ini
“Insya Allah didalam persidangan nanti kami akan bongkar siapa Mr X yang menjadi dalang dari tindak Pidana Korupsi ini,” tutupnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona