Nasabah Bank BSI Ternate Tuntut Keadilan

Tegaskan Ekskusi PN Ternate Menyalahi Prosedur

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE – Nasabah kredit dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Ternate, Maluku Utara dengan nama Sahrani menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum setelah mendapat pemberitahuan bahwa rumahnya akan disita.

Pasalnya rumah milik nasabah BSI yang berlokasi di RT 08 RW 3 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate itu sebelumnya telah dieksekusi secara damai oleh Pengadilan Agama pada tanggal 15 Mei 2024 dan rumah itu sudah dilelang.

banner 325x300

Namun pemenang lelang sempat melanggar kesepakatan terkait dengan pengosongan rumah, bahkan kini rumah tersebut akan kembali dieksekusi dengan alat negara.

“Sudah dieksekusi secara damai di Pengadilan Agama Ternate pada 15 Mei 2024 tahun lalu, yang dihadiri kuasa hukum penggugat dan kami,” ujar Syahrani saat dikonfirmasi sejumlah media di kediamannya, pada Selasa 25 Februari 2025.

Menurutnya, pada saat itu kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk eksekusi secara damai dan tertutup, karena tidak memakai alat negara dalam proses eksekusinya.

Tapi setelah dieksekusi, rumah tersebut kemudian dilelang dan sudah ada pemenangnya, karena pada saat itu juga pemenang lelang dan pihaknya bersepakat untuk ada penambahan waktu.

“Kami minta penambahan waktu selama satu minggu dan pihak pemenang lelang setuju dan persetujuan itu dituangkan dalam tanda tangan diatas materai,” ucapnya.

Masalah ini menurutnya, sudah eksekusi kemudian sudah dilelang berarti tidak ada lagi perkara, tiba-tiba pemenang lelang atau penggugat dalam hal ini Paryoko datang membawa preman dengan alasan rumah ini sudah dikontrak.

“Pemenang lelang yang punya CCTV Ternate datang secara brutal setelah satu minggu eksekusi selesai, kemudian merusak perabot rumah, membongkar pagar, merusak meja kaca sampai pecah padahal kan eksekusi sudah selesai sudah tidak ada lagi perkara,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui tidak puas dalam proses lelang karena penawaran lelang nilainya kecil dan tidak sesuai dengan kesepakatan diminta yakni Rp.1 miliar lebih agar hasil lelang itu bisa menutupi uang kredit yang belum lunas.

Sementara itu Agus selaku kuasa hukum tergugat menambahkan, kewenangan mengadili perkara ini harusnya di Pengadilan Agama dan itu sudah selesai sejak tahun lalu.

“Kemudian melakukan eksekusi pada Rabu 26 Februari 2025 besok, harusnya dari awal tapi Pengadilan Negeri tak pernah periksa dan tidak memutus, perkara ini yang memutus Pengadilan Agama dan saat itu langsung melakukan eksekusi,” kata Agus.

Agus menegaskan dalam Undang-undang Perbankan Syariah pun sama, bahwa kalau kaitan dengan akad syariah, kewenangan yang eksekusi itu merupakan Pengadilan Agama.

“Pengadilan Negeri Ternate tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi, akan tetapi berupaya untuk mengeksekusi,” tukasnya.

Untuk itu langkah yang ditempuh adalah melakukan perlawanan hukum, dan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ternate ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Terpisah, Humas PN Ternate, Albanus Asnanto membenarkan adanya agenda eksekusi yang akan dilaksanakan Rabu besok.

Namun karena pemohon melakukan gugatan atau keberatan pemohon Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte. Maka PN Ternate menunda sementara proses eksekusi.

“Untuk sementara ini kita tangguhkan hingga ada putusan perlawanan. Berarti eksekusi besok belum terjadi sampai perkara selesai disidangkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bukan akta Bank BSI atau Syariah, tapi rencana dieksekusi adalah risalah lelang yang merupakan produk lelang KPKNL Ternate. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page