Klikfakta.id,Jakarta– Riva Siahaan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan minyak bumi. Ia diangkat sebagai Direktur Utama pada 14 Juli 2023, menggantikan Alfian Nasution.
Riva menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen Ekonomi di Universitas Trisakti pada tahun 1999 dan meraih gelar Magister Administrasi Bisnis dari Oklahoma City University, Amerika Serikat, pada 2003.
Kariernya di Pertamina dimulai pada 2008 sebagai Key Account Officer, dan ia telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Vice President Crude and Gas Operation di PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2019, serta Commercial Director PIS hingga 2021.
Pada Oktober 2021, Riva bergabung dengan Pertamina Patra Niaga sebagai Corporate Marketing and Trading Director sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama.
Namun, pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak usahanya untuk periode 2018–2023.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Menariknya, beberapa jam sebelum penetapan tersangka, Riva sempat menghadiri acara penghargaan di mana Pertamina Patra Niaga menerima 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024 dan 61 PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp18,9 miliar, yang terdiri dari berbagai aset seperti properti, kendaraan mewah, surat berharga, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Untuk di ketahui, kasus dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak perusahaannya terus berkembang.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun ini.
Sebelumnya pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka awal, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Selain itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka tambahan, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne nantinya akan diumumkan kemudian.
Modus operandi para tersangka diduga mengabaikan peraturan yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan pembelian minyak mentah domestik. Sebaliknya, mereka memilih mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi, mengklaim bahwa minyak domestik tidak memenuhi spesifikasi kilang, meskipun bukti menunjukkan sebaliknya.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan biaya transportasi minyak mentah hingga 13-15%, yang menguntungkan pihak tertentu.
Menanggapi tuduhan bahwa Pertamina Patra Niaga mencampur Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa semua produk yang dijual telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyarankan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan memastikan transparansi dalam pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina. (red)