Dana Hibah Dispora Malut Jadi Temuan BPK, Totalnya Rp9 Miliar

Kadispora : Itu Hanya Soal Administrasi dan Sudah Diselesaikan

banner 120x600

Klikfakta. id, SOFIFI– Penyaluran dana hibah yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga( Dispora) Provinsi Maluku Utara, tahun anggaran 2023 patut dipertanyakan

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, ada temuan sebesar Rp 9 miliar lebih yang tak mampu dipertanggung jawabkan.

banner 325x300

Anehnya dari pihak Inspektorat Maluku Utara menyebut temuan tersebut hanya bersifat administrasi saja, dan telah selesaikan.

Pemprov Malut diketahui dalam tahun anggaran 2023 mencairkan dana hibah sebesar Rp10, 7 miliar. Dana tersebut melekat pada Biro Kesra Setda Malut dan Dispora, yang dari hasil audit BPK RI ditemukan adanya kerugian negara.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga( Dispora) Malut, Saifudin Djuba kepada awak media, Kamis(27/2/2025) sore kemarin mengaku, Dispora Malut pada tahun anggaran 2023 mencairkan anggaran diantaranya ke KONI Malut sebesar Rp 10,750 miliar.

Saifuddin memastikan pencairan dana hibah tahun anggaran 2023 sudah tidak ada lagi masalah dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK.

Dispora kata dia bahkan telah menyampaikan data-data dari hasil temuan LHP yang dimintai oleh Inspektorat di bulan Maret 2024 lalu, dimana temuan tersebut hanya soal administrasi, bukan kerugian negara.

Menurutnya, temuan BPK terkait dengan LHP itu sudah dalam on proses artinya suda clear dan tidak ada masalah lagi.

Apalagi ini hanya karena masalah administrasi yang sudah diselesaikan oleh Dispora Malut.

“Soal Proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan SPJ sudah dilengkapi oleh Dispora dan telah diberikan kepada Inspektorat, ” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa sudah tidak ada masalah, karena temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Dispora telah menyampaikan data-data kekurangan LHP.

Karena, lanjut Saifuddin LHP yang menjadi temuan dari BPK, kemudian diperintahkan untuk diserahkan kepada Inspektorat, dan diberikan waktu selam 2 bulan atau 60 hari sudah ditindaklanjuti masalah temuan itu.

“Intinya Inspektorat telah menindaklanjuti LHP dari BPK, dan ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Nirwan M.T Ali secara langsung kepada saya, dan itu tidak ada masalah lagi, intinya sudah clear, ” sebutnya lagi.

Dispora lanjut Saifudin kedepan juga akan memanfaatkan era digital terkait dengan dana hibah agar setiap proposal dapat terkontrol, dan betul-betul transparan serta akuntabel.

Dispora juga akan membentuk tim verifikasi untuk memverifikasi setiap proposal terkait dengan permintaan dana hibah, bila syarat yang diminta tak terpenuhi maka dipastikan tidak ditindaklanjuti untuk proses pencairan.

Saifudin menegaskan bahwa dispora akan lebih selektif dan sangat ketat terkait dengan dana hibah, karena untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dan sebagainya.

“Kami juga menghindari temuan dan kesalahan, sehingga di tahun ini kami sangat berhati-hati terkait dengan persoalan dana hibah, ” jelasnya lagi.

Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa sudah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan, kemudian BPK menerbitkan rekomendasi temuan, yaitu Biro Kesra dan Dispora.

Dua rekomendasi tersebut, sifatnya administrasi.

Inspektorat Maluku Utara juga sudah meluruskan bahwa besaran temuan di Dispora yang sebelumnya bernilai Rp. 10, 7 miliar ternyata hanya Rp 9 miliar.

“Sesuai LHP, BPK keluarkan 2 rekomendasi yaitu Kesra dan Dispora, untuk Dispora nilai temuannya hanya Rp. 9 miliar yang sifatnya administrasi, dan itu sudah diselesaikan, karena kekurangan administrasi saja, itupun sudah ditindaklanjuti hingga diupload ke aplikasi BPK, ” pungkas Nirwan. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page