Klikfakta. id, TERNATE.– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan Nakhoda speedboat Bela 72, RS alias Rahmat sebagai tersangka.
Penetapan tersangka yang dilakukan itu setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari pusat dan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Utara terpilih, Sherly Tjoanda salah satu dari korban selamat dalam peristiwa ledakan speedboat Bela 72 di Pelabuhan Ragional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024 lalu.
“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan satu orang tersangka yang berinisial RS, ” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Jumat 28 Februari 2025 di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
Edy menyebut RS ditetapkan sebagai tersangka karena dia merupakan nakhoda speedboat bela 72, yang dinilai ada kelalaian, sehingga terjadinya peristiwa pidana dengan mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Dengan pasal primer, primernya adalah Undang-Undang pelayaran yang subsidernya Pasal 359 dan 360 KUHP,” tegas Edy.
Sekedar informasi bahwa insiden meledaknya speedboat bela 72 pada 2024 lalu itu dapat mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia.
Para penumpang yang meninggal dunia diantaranya, Benny Laos dan ajudan Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Malu, Mubin A Wahid serta dua warga atas nama Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi, sementara 5 orang lainnya mengalami luka-luka. ***
Editorn : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona