Polda Malut Hentikan Penyelidikan Kasus Putra Sulung Mendiang Bupati Halsel

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE – Dugaan kasus putra sulung mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan mantan kedis PUPR Provinsi Maluku Utara Hi. Eka Dahliani Abusama, inisial ARPS alias Ananta Riski Perdana Sidik dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Ananta sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut oleh seorang perempuan yang berinisial SB alias Sari selaku pacar Ananta atas dugaan kasus kekerasan seksual.

banner 325x300

Laporan dugaan kekerasan seksual di Ditreskrimum Polda Malut ini, dihentikan dalam tahap penyelidikan karena tidak dapat menemukan perbuatan melawan hukum, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media diruang kerjanya pada Jumat 28 Februari 2025.

Edy mengaku penghentian kasus Ananta sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi ahli dalam tahap penyelidikan yaitu saksi ahli dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti pemeriksaan kami kepada sejumlah saksi termasuk saksi ahli, bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut,” ujar Edy.

Mantan Direktur Narkoba Polda Malut ini juga menyebut, dalam Undang-Undang TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan ahli dimana perbuatan tersebut terjadi karena suka sama suka dan sama-sama sudah dewasa serta tanpa ada paksaan sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor dinyatakan hamil.

“Artinya bahwa janji untuk menikahi itu tidak ada sebelumnya, tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil, sementara kalau sudah lalu dilaporkan tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum,” katanya.

Dua ahli yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut kata Dirreskrimum, hanya untuk dimintai keterangan, dan itu dilakukan di Jakarta.

“Ahli yang kami periksa itu memang ahli yang terlibat dalam membuat undang undang, sehingga mereka mempunyai pemahaman cukup utuh tentang latar belakang dibuatnya undang-undang, baik secara historis maupun sosiologis,” ucapnya.

Meski begitu dirinya mengakui, kedepan kasus ini bisa jadi terang jika hasil tes DNA dari bayi tersebut sudah benar-benar positif siapa yang harus bertanggungjawab.

“Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak, dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” terangnya.

Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini lanjut Edy, sudah sesuai dengan fakta yang telah diputuskan melalui gelar perkara oleh penyidik dan dihadiri pengawas internal dari Itwasda maupun Bidpropam Polda Maluku Utara.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Terpisah, keluarga Ananta, Rasdiana saat dikonfirmasi menjelaskan, jika kedepan hasil tes DNA-nya positif anaknya, maka pihak keluarga Ananta akan bersedia menanggung biaya anak tersebut.

“Biaya apapun tara (tidak) mungkin Dana (Ananta) lepas tangan, tapi orang tuanya dan keluarga mungkin ada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa, jadi menyesuaikan dengan begitu,” ungkapnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page