Ini Mekanisme Pelantikan Notaris di Wilayah Malut dari Kemenkum Malut

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE– Kanwil Kemenkum Malut menjabarkan mekanisme pelantikan notaris di wilayah Malut. Analis Hukum Ahli Muda, Muhamad Sidik mengatakan, untuk diangkat pemenuhan dokumen terkait sumpah dan pelantikan notaris, setiap calon notaris harus melengkapi dokumen berdasarkan ketentuan.

“Calon notaris harus memedomani ketentuan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” terangnya saat memberikan layanan konsultasi kepada calon notaris dari Kabupaten Halmahera Timur, Sumardino.

banner 325x300

Konsultasi itu dilaksanakan mengingat rencana pengajuan permohonan pelantikan notaris yang akan diajukan oleh 10 calon notaris yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon notaris serentak diselenggarakan oleh Kementerian Hukum tahun 2024.

“Calon notaris tersebut telah dinyatakan lulus dalam seleksi pengangkatan notaris sesuai dengan formasi jabatan notaris yang telah dimohonkan pada saat pendaftaran,” ujar Sumardino.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar calon notaris yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi untuk dapat mengajukan permohonan pelantikan.

Hal itu, kata Argap Situngkir untuk mendukung pelayanan notaris kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Malut juga mendorong agar para calon notaris dapat menaati kode etik profesi notaris sehingga nantinya dapat menjadi notaris yang profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Argap Situngkir.

Lebih lanjut M. Sidik menyampaikan untuk diangkat pemenuhan dokumen terkait sumpah dan pelantikan notaris, setiap calon notaris harus melengkapi dokumen berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014, yaitu:

1. menganjukan surat permohonan ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum Malut;

2. salinan Keputusan Menkum tentang pengangkatan serbagai notaris;

3. foto copy ijazah pendidikan s1 dan s2 kenotariatan;

4. foto copy KTP;

5. SKCK asli;

6. surat keterangan sehat jasmani;

7. Surat keterangan magang di kantor notaris selama 2 tahun;

8. foto copy sertifikat kelulusan kode etik;

9. surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara maupun sebagai advokat;

10. Bukti setoran pembayaran pengeluaran negara bukan pajak; dan

11. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

“Selanjutnya setelah calon notaris mengajukan permohonan disertai lampiran dokumen tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang diajukan dan jika dinyatakan lengkap.

Selanjutnya tim Kanwil Kemenkum Malut akan segera mengajukan permohonan penetapan waktu untuk pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan notaris,” pungkasnya. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page