Klikfakta. id, TERNATE- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025- 2044.
Kegiatan ini berlangsung di Muara Hotel, Rabu (26/02), dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Zulfahmi, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
“Sangat penting bagi kita untuk menetapkan RTRW ini sebagai landasan pembangunan jangka panjang. Saya berharap regulasi ini bisa menjadi pedoman dalam pemajuan pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ujar Salim.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan bahwa harmonisasi Raperda bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang.
Namun, lanjut Argap Situngkir merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kegiatan harmonisasi ini adalah katalisator untuk mewujudkan niat dan upaya bersama antara pemerintah daerah sebagai pemrakarsa dengan Kanwil Kemenkum dalam melahirkan peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah pusat,” jelas Argap Situngkir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan sangat krusial dalam mendukung fungsi legislasi eksekutif dan legislatif.
“Kami harapkan dengan keterlibatan perancang dalam harmonisasi ini, kita dapat menghasilkan peraturan daerah yang baik, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Argap Situngkir.
Kaitan dengan itu, Kadiv P3H, Zulfahmi, menambahkan bahwa harmonisasi Raperda ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai kepentingan, baik dari sisi pemerintah daerah, masyarakat, maupun sektor swasta, guna mencapai hasil yang optimal.
“Harmonisasi Raperda RTRW bukan hanya soal menyempurnakan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian sumber daya alam,” ungkap Zulfahmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tanggung jawab bersama, agar setiap aspek dalam RTRW dapat berjalan efektif sesuai dengan kondisi daerah.
“Setiap masukan dan saran dalam forum ini akan menjadi bahan evaluasi serta penyempurnaan dokumen Raperda, sehingga kita bisa menghasilkan produk hukum yang benar-benar berkualitas,” tutupnya.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu dapat menjadi payung hukum yang kuat dan selaras dengan arah pembangunan daerah serta kebijakan nasional. (hms/red)Â