Klikfakta. id, TERNATE– Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Ternate antara Umar Bopeng selaku penggugat dengan pihak tergugat M. Tauhid Soleman/Wali Kota Ternate dan Marcelo Reza Albar, Oknum PTT Pemkot, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tidak mencapai kesepakatan.
Pasalnya setelah tiga kali pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh hakim Irwan Hamid selaku mediator. Sehingga perkara ini akan berlanjut ke persidangan selanjutnya.
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
Ia memastikan sidang akan dilanjutkan sebagaimana biasa setelah upaya mediasi gagal.
Meski demikian PN Ternate menurut Albanus, tetap membuka ruang perdamaian bagi kedua belah pihak atau mediasi secara suka rela.
“Mediasinya gagal, tapi tetap diberi kesempatan kedua belah pihak untuk berdamai sebelum putusan dibacakan,” terang Albanus, Sabtu (8/3/2025) kemarin.
Setelah pembacaan gugatan oleh penggugat, lanjut Albanus, selanjutnya agenda jawab menjawab antara kedua belah pihak.
” Agenda selanjutnya yakni jawaban, replik, dan duplik, ” singkatnya.
Sekedar informasi, mediasi kedua belah pihak gagal lantaran, tak ada titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak dalam proses perundingan.
Dalam proses perundingan sebelumnya, permintaan pihak tergugat ke pengugat menyanggupi melakukan pembayaran Rp2 miliar tanpa menggunakan rentan waktu.
Umar Bopeng selaku penggugat merasa keberatan jika tidak dicantumkan rentan waktu tersebut.
Ini mengingat hal itu berkaitan dengan eksekusiturial. Maka muncul perbedaan pendapat antara pengugat dan tergugat, sehingga sidang dilanjutkan
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 13 Maret 2025, dengan agenda mendengar jawaban dari tergugat (termohon).
Diketahui Umar M. Bopeng, yang merupakan seorang pengusaha di Ternate ini menggugat wali kota kota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku tergugat I dan Marcelo Reza Albar selaku tergugat II pada Senin 14 Januari 2025.
Dalam isi petitum gugatan, pengugat meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan memerintahkan tergugat I dan II agar melunasi utang pinjaman uang milik pengugat senilai Rp. 5.170.000.000.
Yang dipinjam tergugat kepada penggugat pada saat maju mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate pada Periode 2020 – 2024 Lalu.
Dalam petitumnya penggugat juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum tergugat I dan tergugat II membayar kerugian Immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil. (tim/red)













