Klikfakta. id, TERNATE– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Subdit V Tindak Pidana Siber, menggelar pemeriksaan terhadap RA alias Riny yang diketahui istri mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, Sabtu 3 Maret 2025 kemarin.
RA dimintai keterangan oleh penyidik menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh anggota DPRD Malut Fraksi partai Golkar, Yulin Mus yang dilaporkan pada Senin 24 Februari 2025 Lalu melaui tim kuasa hukumnya.
Yulin diketahui melaporkan anak Wakapolres benama Dini, buntut dari viralnya rekaman percakapan mesra antara dirinya dengan Kompol Sirajudddin.
Informasi yang diperoleh Klikfakta.id, Riny didampingi kuasa hukumnya, saat memenuhi pannggilan penyidik.
Rinny dimintai keterangan kurang lebih 3 jam atau dari pukul 11.00 WIT hingga sore hari di ruangan Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Malut.
Melalui kuasa hukumnya, Mario Iskandar Syam yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya itu.
” Iya benar dipanggil siang tadi sampai sore, ” singkatnya.
Penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber dijadwalkan menggelar pemeriksaan bersamaan dengan Dini Apriliana Eka Putri.
Hanya saja yang bersangkutan( Dini) selaku terlapor berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut. (tim/red)














