Setelah Meninggal, Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Dengan Sendirinya Gugur

Minta KPK Cabut Status Hukum Tersangka Almarhum AGK Dalam Kasus TPPU

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE – Setelah meninggalnya almarhum Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK yang juga sebagai terdakwa  kasus suap dan gratifikasi serta tersangka tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan sendirinya dinyatakan gugur.

AGK diketahui menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, pada Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 20:00 WIT kemarin malam setelah menjalani perawatan insentif kurang lebih dua bulan lamanya.

banner 325x300

Penasehat hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan bahwa untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi itu sebelumnya dalam upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi belum keluar hasilnya.

” Upaya kasasi belum keluar, AGK sudah meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan telah gugur, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 77 KUHP, ” jelasnya.

Hairun menegaskan, klienya dalam kasus suap dan gratifikasi belum bisa dinyatakan terbukti bersalah, karena belum ada putusan inkrah oleh pengadilan tingkat akhir yang dikeluarkan MA.

“Kita kan sudah ajukan upaya hukum kasasi dan berkas perkaranya sudah ada di meja MA, namun hingga saat ini belum turun hasil kasasinya nah itu artinya Almarhum AGK belum bisa dinyatakan bersalah,” ujar Khairun ketika dikonfirmasi Klikfakta.id, pada Sabtu 15 Maret 2025 via pesan Whatsapp sekira pukul 19;25 WIT.

Karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau putusan inkrah, kata Khairun namun hanya berdasarkan putusan pengadilan ditingkat pertama yakni Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Maka kita ajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan putusannya menguatkan putusan PN Ternate, lalu kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini putusan kasasinya belum turun,” katanya.

“Itu artinya beliau meninggal dalam keadaan yang tidak bersalah, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah secara inkrah,” sambungnya.

Sementara status hukum dalam kasus TPPU, Hairun menjelaskan, status tersangkanya itu dengan otomatis gugur, karena yang tertuduh telah meninggal dunia.

“Untuk itu Kami meminta kepada KPK, untuk segera mencabut status tersangka AGK dalam kasus TPPU,” mintanya kepada KPK.

Berkaitan dengan perkara TPPU yang ditangani KPK, lanjut Khairun memang AGK ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi sebelum dimintai pertanggungjawaban hukum pidana dengan disidangkan beliau telah meninggal dunia.

“Nah itu artinya perkara TPPU dengan sendirinya gugur, apalagi tertuduh sudah tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban pidana karena sudah meninggal dunia, maka sebagaimana ketentuan pasal 77 KUHP,” pungkasnya.

Khairun mengaku sebagai Penasehat hukum Almarhum AGK mendesak kepada KPK untuk segera mencabut status tersangkanya walaupun secara ketentuan hukum memang gugur dengan sendirinya.

“Kami menghormati institusi KPK, kami penasehat hukum hanya dengan tegas meminta agar status tersangka AGK dalam perkara TPPU dicabut,” tegasnya.

Sekedar informasi bahwa eks Gubernur dua periode itu sebelum meninggal dunia terseret dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani KPK pada tahun 2023 lalu, melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan suap proyek serta perizinan pertambangan, AGK divonis oleh hakim PN Ternate dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, dipersidangan yang digelar pada Kamis 26 September 2024 lalu.

Tak hanya itu bahkan terdakwa AGK juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu USD. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page